RADAR SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pelimpahan tersangka Bedrus Sholeh, 26, pelaku pembacokan di belakang Masjid Shirotol Mustakim di Jalan Kedinding Lor, Surabaya, yang menewaskan Salamullah, 24, warga Bulak Banteng Madya, Surabaya. Pelimpahan ini setelah jaksa menyatakan berkas sudah lengkap.
Kejari Tanjung Perak Surabaya saat ini juga tengah mempersiapkan berkas untuk disidangkan. "Sudah dilakukan tahap dua, dan sekarang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini mempersiapkan berkas untuk disidangkan," ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin.
Yusuf Akbar Amin menambahkan dalam berkas tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancaman penjara paling lama 15 tahun," imbuhnya.
Seiring dengan dilimpahkannya tahap dua ini, pelaku langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya. "Kami tahan di Rutan hingga proses persidangan digelar di PN Surabaya," ungkap Yusuf.
Untuk diketahui peristiwa pembacokan di Kedinding Lor menewaskan Salamullah, 24, warga Bulak Banteng Madya, Surabaya.
Saa itu, menurut kesaksian warga sekitar, kejadian tersebut terjadi usai salat magrib. Pada saat kejadian, korban berlari masuk kedalam halaman belakang masjid namun pelaku membawa senjata tajam dan membacok bagian tubuh korban.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto