RADAR SURABAYA – Mulai Selasa (1/7), Pemkot Surabaya resmi memberlakukan patroli jam malam untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun. Mereka yang kedapatan berkeliaran di atas pukul 22.00 WIB akan langsung ditindak.
Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini menegaskan, patroli ini dilakukan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, Damkar, Dinsos, dan DP3APPKB. “Kita libatkan semua unsur termasuk kecamatan. Mereka tahu kondisi wilayahnya masing-masing,” ujar Zaini, Senin (30/6).
Patroli bakal menyisir seluruh kecamatan. Anak-anak yang terjaring tidak akan serta-merta dihukum, melainkan didata dan dikembalikan ke orang tuanya. Pemkot menekankan, peran keluarga tetap jadi yang utama.
“Satpol PP hanya membantu penegakan dan edukasi. Karakter anak dibentuk dari rumah,” tegas Zaini.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, aturan ini demi melindungi anak dari risiko aktivitas malam. “Kalau ada anak nongkrong di kafe lewat jam 10 malam tanpa orang tua, masa tidak dicari? Itu tidak masuk akal,” kata Eri.
Pendekatan yang diambil bukan kekerasan, tapi pembinaan. Anak-anak yang terjaring akan dibina selama tujuh hari di Rumah Perubahan, lengkap dengan pendampingan psikolog dari kampus-kampus di Surabaya.
Tak hanya itu, Pemkot juga menyiapkan program pendidikan melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS), bagi anak-anak yang terkendala biaya sekolah.
“Saya ingin bangun Surabaya dengan budaya arek. Bukan dengan kekerasan, tapi menyentuh akarnya,” tutup Eri. (dim)
Editor : Lambertus Hurek