Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mantan Anggota Polisi Rudapaksa Adik Pacarnya di Surabaya

Suryanto • Senin, 30 Juni 2025 | 19:32 WIB
MENERIMA : Mantan anggota polisi divonis 5 bulan penjara usai melakukan rudapaksa adik pacarnya di Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
MENERIMA : Mantan anggota polisi divonis 5 bulan penjara usai melakukan rudapaksa adik pacarnya di Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Fijar Horison Lila Sanjaya divonis lima bulan pidana penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mantan anggota polisi itu diputus bersalah setelah melakukan rudapaksa terhadap, IS, adik kandung dari pacarnya sendiri. 

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo menyatakan bahwa Fijar terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik. Tindakan tersebut berlangsung pada 18 April 2024 lalu. Fijar mengenal korban melalui sang kakak, NP, yang merupakan kekasih dari terdakwa. 

Pada saat kejadian Fijar baru saja pulang dari klub malam di kawasan Kertajaya. Selepas asyik berpesta bersama dengan rekannya. Fijar lantas beranjak ke kontrakan NP. Di kontrakan yang berlokasi di Jalan Siwalankerto tersebut Fijar berniat untuk menumpang tidur.

Ketika di dalam kamar kontrakan ada kirban IS yang tengah terlelap. Kondisi tersebut dimanfaatkan Fijar untuk melepas pakaian dalam dari korban. Fajar langsung meraba-raba bagian intim tubuh IS. 

Atas perbuatannya itu, Fijar dijatuhi hukuman pidana selama lima bulan oleh majelis hakim. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan,” putus Jahoras. 

Putusan dari majelis hakim atas pertimbangan bahwa perbuatan Fijar turut menyebabkan gangguan kondisi psikologis pada diri korban. IS mengalami gangguan berupa kecemasan berlebihan, depresi, hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Dia diputus melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Citra Nurcahya menuntut agar Fijar dijatuhi pidana selama delapan bulan. Atas putusan yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa tersebut Fijar memilih untuk tidak mengajukan banding. ”Terima, Yang Mulia,” ungkapnya di hadapan majelis persidangan.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#anggota #Berita Sidoarjo Hari Ini #kriminal di surabaya #pengadilan negeri (pn) surabaya #korban #vonis #surabaya hari ini #Rudapaksa #kriminal surabaya #penjara #polisi #adik #pelecehan #depresi #mantan #divonis #sidoarjo #seksual #pacar #Kriminal Sidoarjo Hari Ini #5 bulan