RADAR SURABAYA - Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Ainur Rofik dan Nurul Hadi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa kasus curanmor di kawasan Keputih, Surabaya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang mengungkap kronologi pencurian yang terjadi pada Februarii 2025 silam. Menurut JPU, kedua terdakwa berboncengan sepeda motor saat melihat target merek sebuah motor matik warna merah yang terparkir di teras rumah milik saksi korban.
Ainur Rofik kemudian turun melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). kunci leter T, serta alat bantu lain seperti kunci magnet dan ring untuk merusak lubang kontak dan menyalakan mesin motor. Setelah berhasil, ia langsung membawa kabur motor tersebut. "Sementara itu, terdakwa Nurul Hadi bertugas mengawasi situasi dari atas motor," imbuh JPU.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama ISMAIL alias BAJING, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seharga Rp 3,5 juta. Hasil penjualan motor curian dibagi rata oleh kedua pelaku.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama, dengan merusak dan memaksa membuka lubang kunci motor korban. Perbuatan ini tergolong pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
Ainur dan Nurul didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu untuk diketahui, baik Ainul Rofik maupun Nurul Hadi keduanya juga menjalani persidangan kasus yang berbeda. Kelima berkas tersebut sama-sama kasus curanmor dengan modus yang serupa, namun di lokasi yang berbeda.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto