RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengakui kecolongan atas pembongkaran bangunan di Jalan Raya Darmo 30. Dalam rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya, Kamis (26/6) lalu terungkap bahwa pihak yang membongkar bangunan tersebut tidak mengantongi izin dari dinas terkait.
Hal ini diungkapkan oleh berbagai dinas yang hadir dalam rapat tersebut, termasuk Bappedalitbang, Disbudparpora, TACB, Dinas Penanaman Modal, dan Dinas Perumahan Rakyat.
Baca Juga: Libur Sekolah, Okupansi Hotel di Jatim Bakal Tembus 80 Persen
Menurut AH Thony, seorang penggerak budaya Surabaya, pemilik lahan dan bangunan sama sekali belum pernah berkonsultasi maupun mengajukan izin pembongkaran.
"Pemkot Surabaya, terutama dinas-dinas terkait, merasa kecolongan," ungkap AH Thony, Minggu (29/6).
Ketidakhadiran izin pembongkaran menjadi sorotan utama, terutama bagi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudparpora) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). TACB, yang bertugas memberikan rekomendasi terkait pemanfaatan bangunan berpotensi cagar budaya, seharusnya terlibat dalam proses tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perusakan kawasan cagar budaya merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 105).
Kejadian ini menjadi peringatan bagi Pemkot Surabaya untuk lebih waspada terhadap bangunan serupa dengan nilai ekonomi strategis yang berpotensi mengalami nasib yang sama.
"Kawasan cagar budaya adalah cagar budaya, maka pentingnya perlindungan kawasan tersebut. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Pemkot Surabaya untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi antar dinas dalam menjaga kelestarian cagar budaya," tegasnya.
Sebelumnya anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo, menyatakan bahwa Disbudparpora mengaku telah melakukan monitoring harian, namun tetap terjadi pembongkaran.
"Meskipun bangunan di Jalan Raya Darmo 30 bukan Bangunan Cagar Budaya (BCB) secara individu, keberadaannya di Kawasan Cagar Budaya membuat pembongkarannya melanggar hukum," tegas dr. Michael. (rmt)
Editor : Lambertus Hurek