RADAR SURABAYA - Sebanyak empat oknum peguruan silat yang melakukan pengeroyokan terhadap MF karyawan pabrik tahu dan RO pedagang nasi bebek di Jalan Arif Rahman Hakim, Sukolilo, Surabaya ditetapkan tersangka.
Mereka AZK, 20, warga Jalan Krembangan, MFH, 19, warga Siwalankerto, RKF, 19, warga Jalan Krembangan dan RKP, 16, warga Siwalankerto.
Kapolsek Sukolilo AKP Sigit Wahyu Afrianto mengatakan, aksi pengeroyokan bermula saat kelompok tersangka yang berasal dari salah satu kelompok peguruan silat berada di SPBU Klampis Jaya Surabaya, Kamis (19/6) sekitar pukul 02.00.
Salah satu kelompok tersangka sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM). Tak lama kemudian korban MF, 19, RO, 23, dan YD, 31, berboncengan dua melintas.
Salah satu korban menggunakan baju hitam bertuliskan serang balik. Dikira tersangka, korban merupakan anggota perguruan silat lain. Tersangka bersama belasan temannya yang berkumpul di SPBU bersiul dan oleh korban dibalas melambaikan tangan.
Kelompok tersangka lalu teriak dan mengejar korban hingga ke depan salah satu kafe di Jalan Arif Rahman Hakim. Tersangka lalu mengepung ketiga korban.
"Salah satu tersangka RKP turun dari motor langsung melakukan pemukulan, pengeroyokan yang diikuti oleh tersangka lainnya terhadap korban dengan melayangkan pukulan ke arah muka, kepala, punggung, tangan," ujarnya, Minggu (29/6).
Sigit menjelaskan, akibat aksi pengeroyokan korban MF yang sehari-hari bekerja di pabrik tahu mengalami sakit bagian kepala, muka, tangan sampai bengkak. Ponsel korban MF juga hilang. Sedangkan korban RO pedagang nasi bajunya ditarik sampai robek bagian lengan kanan.
Aksi pengeroyokan itu baru selesai setelah Tim Jogoboyo Samapta Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim tiba di lokasi. "Untuk tersangka sudah kita tahan," sebutnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo AKP Made Sutanaya mengungkapkan Unit Reskrim Polsek Sukolilo saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya.
"Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara," tegasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto