RADAR SURABAYA - Ilham Akbar, 26 yang kini masih menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Ia harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan penipuan yang merugikan korban hingga Rp 688,5 juta.
Aksi kejahatan ini dilakukan bersama dua rekannya, yakni Mochammad Ambar Setiawan alias Mokong, narapidana di Lapas Kelas II Kabupaten Kediri, dan Iqbal Supriyatna alias Tole.
Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla bahwa para terdakwa dengan sengaja membuat jasa ekspedisi palsu bernama Oase Transvelia. Akun Facebook fiktif dengan nama yang sama dibuat untuk menarik perhatian calon pelanggan.
Salah satu korbannya adalah PT BNS, sebuah perusahaan di bidang hasil bumi yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Margomulyo, Surabaya. Pada awal Agustus 2024, pemilik perusahaan, C, bermaksud mengirimkan 375 karung biji kopi seberat total 30 ton ke PT SJA di Sidoarjo.
"Karena ekspedisi langganan tutup melalui admin perusahaannya menghubungi akun Facebook Oase Transvelia dan bertransaksi," ujarnya.
Setelah menyepakati ongkos pengiriman sebesar Rp 2,3 juta, pembayaran awal senilai Rp 1,15 juta ditransfer ke rekening atas nama Iqbal Supriyatna. Truk Fuso yang dikendarai oleh sopir bernama Cuncun Kartasetia dan kenek Effendi kemudian menjemput muatan sesuai surat jalan dari PT BNS.
Namun, dalam perjalanan, keduanya diarahkan untuk mengubah rute pengiriman ke kawasan Osowilangun, berdasarkan pesan WhatsApp (WA) dari nomor yang mengaku pemilik Delivery Order.
"Di lokasi tersebut, sebagian besar muatan dialihkan ke Truk Fuso lain yang dikemudikan Abdul Majid, sopir yang direkrut melalui grup Facebook," imbuh JPU Estik Dilla.
Dari Osowilangun, 100 karung biji kopi dengan berat sekitar 8,1 ton tersebut dibawa ke Pasuruan, lalu dijual secara terpisah oleh seorang perantara bernama Lukman Yusuf ke tiga lokasi berbeda di Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.
Hasil penjualan mencapai Rp 50 juta, yang kemudian diserahkan ke istri terdakwa, SN (DPO), dan diteruskan kepada Iqbal atas perintah Ilham. "Dari hasil kejahatan ini, Ilham diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 25 juta," tutur JPU.
Akibat tindakan para terdakwa, PT BNS mengalami kerugian besar dengan hilangnya 100 karung biji kopi senilai total Rp 688,5 juta. "Atas perbuatannya, Ilham Akbar Pratama Ramadhan dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penyertaan dalam tindak pidana," pungkas JPU.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto