RADAR SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jarim mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana kepada penyidik Polda Jatim. Pengembalian berkas dilakukan karena dinilai belum lengkap oleh tim jaksa peneliti.
“Berdasarkan hasil ekspose bersama pimpinan pada pekan lalu, berkas perkara kami nyatakan P-18 atau belum lengkap,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim, Mohammad Rizky Pratama, saat dikonfirmasi, Selasa (24/6).
Lebih lanjut, Rizky menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang telah disampaikan. “Berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi sesuai prosedur P-19,” terangnya.
Jika nantinya berkas yang dikembalikan telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka perkara tersebut akan segera dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus ini mencuat setelah puluhan mantan karyawan CV Sentoso Seal melaporkan tiga orang ke Ditreskrimum Polda Jatim yakni pemilik perusahaan Jan Hwa Diana, direktur Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika.
Mereka dilaporkan atas dugaan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi milik karyawan. Hingga kini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa, termasuk mantan karyawan, karyawan aktif, serta para terlapor.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di gudang milik CV Sentoso Seal dan menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima dokumen ijazah.
Hingga saat ini, ada sekitar 20 saksi telah diperiksa, termasuk para mantan karyawan, karyawan aktif, serta ketiga terlapor. Dalam waktu dekat, jika diperlukan pihak Polda Jatim segera memanggil saksi tambahan.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto