RADAR SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menuntut terdakwa Iwang Syach Putra dengan hukuman penjara selama dua tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria berusia 36 tahun asal Lampung Selatan tersebut tersandung kasus pencurian uang di ATM.
Dalam amar dakwaan JPU Hasan Tandilolo, Iwang didakwa melakukan kejahatan secara bersama-sama dengan tiga orang lainnya yang saat ini masih buron, yakni R, A, dan K. Mereka menjalankan aksi pencurian di ATM di sebuah minimarket di Jalan Arjuno, Surabaya, pada Mei 2023 silam.
"Menyatakan bahwa perbuatan Iwang memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu dilakukan secara bersekutu dan dengan cara merusak," ujarnya.
JPU menambahkan, dalam aksinya, para pelaku terlebih dahulu mengganjal lubang kartu mesin ATM menggunakan tusuk gigi. "Ketika korban, saksi Wargaria, mencoba menarik uang menggunakan kartu ATM milik anaknya, M. Husin Rohim, kartu tersebut terjebak dalam mesin dan tidak bisa keluar," imbuhnya.
Melihat kondisi tersebut, para pelaku berpura-pura membantu korban. Saat korban lengah, kartu ATM asli diambil dan diganti dengan kartu palsu yang sebelumnya telah disiapkan oleh para pelaku. "Beberapa pelaku lainnya bahkan mengamati gerakan tangan korban untuk mencuri nomor PIN," tuturnya.
Setelah mendapatkan kartu dan PIN, para terdakwa melakukan penarikan tunai dan transfer dari rekening korban. Total uang yang digasak mencapai Rp 19.800.000, dan terdiri dari beberapa kali penarikan tunai, dan satu kali transfer ke rekening atas nama Yudi Adi Priyatna.
"Atas perbuatan terdakwa, korban Wargaria kehilangan uang sebanyak Rp 19.800.000, padahal rekening tersebut sejatinya digunakan anaknya untuk mengirim uang kebutuhan sehari-hari keluarga," pungkas JPU Hasan Tandilolo.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto