Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Disperinaker Surabaya Panggil Eks Karyawan dan Perusahaan Distributor Makanan dan Minuman terkait Kasus Penahanan Ijazah

Dimas Mahendra • Selasa, 24 Juni 2025 | 19:40 WIB
Ilustrasi penahanan ijazah.
Ilustrasi penahanan ijazah.

RADAR SURABAYA - Kasus penahanan ijazah yang melibatkan perusahaan distributor makanan dan minuman di kawasan Jalan Kertopaten dengan eks karyawannya kini memasuki babak baru.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya hari ini melakukan pemanggilan terhadap ke dua belah pihak.

Informasi yang didapat Radar Surabaya, perusahaan yang diketahui bernama PT Sakti Setia Sentosa dan eks karyawan bernama Novia Nurhasanah bakal melakukan mediasi yang difasilitasi oleh dinas.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 500.15.15.2/4543/436.7.7/2025 perihal panggilan klarifikasi dan fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sementara itu, kuasa hukum Novia, M. Kholil saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, agenda pertemuannya akan dijadwalkan pukul 11.00 WIB siang ini.

"Harapannya dari pertemuan ini semoga klien saya bisa mendapatkan keadilan seutuhnya atas haknya dia yang diputuskan secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk pengembalian ijazahnya yang ditahan dan hak-hak lainnya terkait pesangon," ujar Kholil.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Disperinaker Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menyatakan pihaknya akan melakukan pengawalan jika di Surabaya masih ada praktik penahanan ijazah semacam itu.

Langkahnya, korban diminta membuat laporan ke dinas guna ditinjau dan ditindaklanjuti.

Sehingga dari situ, dinas bisa memfasilitasi untuk kedua belah pihak bermediasi guna menyelesaikan sengketa permasalahan.

"Masih ada laporan ijazah ditahan, maka langkah pemkot adalah, pertama perusahaan yang menahan dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangan dan melakukan mediasi dengan pekerja yang menjadi korban," katanya.

Selain itu, dinas juga akan melakukan sosialisasi secara masif kepada perusahaan terkait aturan yan mengatur tentang larangan penahanan ijazah.

"Termasuk juga membuka ruang konsultasi melalui hot line dan menyiapkan posko konsultasi untuk permasalahan tersebut," pungkasnya. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#eks karyawan #Disperinaker Surabaya #surabaya #penahanan ijazah #mediasi #Distributor Makanan