RADAR SURABAYA - Meski berada di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan tak membuat terdakwa ini jera. Tiga terdakwa ini divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama melalui media elektronik. Ketiganya dinyatakan bersalah karena turut terlibat dalam penipuan terhadap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Surabaya dengan modus VCS.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Nurmaningsih Amriani menyatakan bahwa para terdakwa Reza Febrian Saputra, Mahkus, dan Muhammad Fajar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerasan secara elektronik sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 juta. Bila tidak dibayar, masing-masing terdakwa akan menjalani tambahan pidana kurungan selama enam bulan. "Masa penahanan selama proses hukum juga dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan," ujar Hakim Nurmaningsih.
Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Mujiastuti penipuan yang dilakukan komplotan ini berawal dari interaksi korban dengan akun Michat bernama “Arra Jablai” pada Januari 2023.
Akun tersebut menawarkan jasa kencan atau booking order (BO) dengan tarif Rp 2,9 juta. Setelah membatalkan transaksi, Bukaeri justru diperas melalui berbagai skenario yang dikendalikan oleh para pelaku dari balik jeruji.
Korban mengaku ditakut-takuti dengan ancaman penyebaran video call pribadinya. Para pelaku bergantian menghubunginya, mengaku sebagai admin Michat, pihak keamanan hotel, hingga wartawan.
Bahkan ada yang mengaku sebagai anggota polisi yang bisa "menutup" kasus prostitusi. "Karena takut aibnya tersebar, Bukaeri menuruti permintaan para pelaku dan mentransfer uang hingga total Rp 300 juta," ujarnya.
Dalam dakwaan JPU Oki Mujiastuti juga terungkap, para pelaku menjalankan aksinya dari dalam Lapas Balikpapan. Mereka saling mengenal saat menjalani masa hukuman dan berbagi peran, Alan Rizki Darmawan sebagai operator akun MiChat, Gusti Ramadhan sebagai admin WhatsApp (WA) sedangkan Mahkus, M. Fajar, dan Rusdi bertugas menampung uang dari korban melalui rekening yang mereka kendalikan.
“Alan yang menginisiasi dengan menginstal aplikasi MiChat, lalu mulai menjalankan aksi pemerasan terhadap korban yang tergiur jasa BO,” pungkasnya. (sur/gun)
Editor : Guntur Irianto