RADAR SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang dijual ke industri di Surabaya.
Empat orang tersangka ditangkap. Mereka SMJ, 37, warga Surabaya, BS, 25, Direktur. PT CPE warga Tuban, RAD, komisaris PT CPE, 35, warga Surabaya dan TA, 24, warga Bangkalan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, terbongkarnya kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya truk tangki mengangkut solar subsidi yang dibeli dari penimbun di Bangkalan, Jumat (13/6).
Tim Resmob lalu memberhentikan truk tangki yang membawa 5 ribu liter solar saat melintas di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Seorang sopir SMJ diamankan. Selain itu polisi juga menangkap RAD komisaris PT CPE dan BS selaku direktur PT CPE.
"Truk tangki tersebut membawa solar subsidi 5000 liter. Solar subsidi dibeli dari TA di Bangkalan," ujarnya, Selasa (24/6).
Setelah dilakukan pengembangan TA akhirnya diringkus di Desa Bulukagung Klampis Bangkalan.
Empat orang tersangka RAD, BS, SMJ dan TA akhirnya diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Keempat tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka RAD merupakan komisaris PT CPE. Dia awalnya yang menghubungi tersangka TA untuk membeli solar subsidi pada Jumat (13/6).
Setelah itu tersangka RAD dan BS yang merupakan direktur PT CPE dan tersangka SMJ yang merupakan karyawan PT CPE berangkat menuju tempat penimbunan solar subsidi di Desa Bulukagung, Klampis Bangkalan.
Tersangka membawa satu unit truk tangki nopol L 8515 UR. Sesampainya di lokasi solar yang ada di tempat TA dipompa ke truk tangki Isuzu berkapasitas 5 ribu liter dengan pembayaran Rp 43, 5 juta. Atau dibeli dengan harga Rp 8, 7 ribu per liternya.
"Solar subsidi hasil pembelian PT CPE dari TA, akan dijual ke pabrik atau industri dengan harga non subsidi," ungkapnya.
Mantan Kasubdit Tipidkor Polda Jatim ini menyatakan, tersangka dari pihak PT CPE mengaku telah tiga kali membeli solar subsidi dari TA.
Sedangkan untuk TA mengaku mendapatkan solar subsidi dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Bangkalan Madura
"Atas peristiwa itu saat ini proses penyidikan dan dikembangkan termasuk akan melakukan pemanggilan terhadap SPBN maupun SPBU yang pernah dibeli solarnya oleh para pelaku tersebut," ucapnya.
Tak hanya itu. Edy mengungkapkan penyidik juga akan memanggil perusahaan-perusahaan yang membeli solar subsidi dari PT CPE.
"Penyidik juga akan mendalami terkait TPPU (tindak pidana pencucian uang). Manakala yang bersangkutan terbukti tentu kita proses berkaitan TPPU. Tentu hasil kejahatan ini akan kita lakukan penyitaan," tegasnya.
Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan Cipta Kerja tentang perubahan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (rus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari