Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jam Malam Anak Diterapkan, Ini Pembinaan yang Disiapkan DP3APPKB Surabaya Bagi yang Melanggar

Dimas Mahendra • Selasa, 24 Juni 2025 | 01:56 WIB

 

Wali Kota Surabaya saat melihat aktivitas di Rumah Ilmu Arek Suroboyo.
Wali Kota Surabaya saat melihat aktivitas di Rumah Ilmu Arek Suroboyo.

RADAR SURABAYA - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mendukung implementasi kebijakan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.

Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati menjelaskan, pihaknya secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada orang tua mengenai pentingnya pengawasan anak pada malam hari. 

“Edukasi ini kami lakukan melalui Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Kelas Parenting oleh Puspaga. Program-program ini bertujuan untuk membekali orang tua dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengawasi serta membina anak-anak mereka,” jelas Ida, Senin (23/6/2025).

Terkait mekanisme pembinaan, Ida menerangkan, setiap anak yang terjaring Satpol PP karena melanggar jam malam akan mendapatkan pendampingan.

"Semua anak yang melanggar ketentuan jam malam akan mendapatkan pendampingan psikologis dan psikoedukasi kepada anak dan orang tua oleh DP3APPKB," terangnya.

Selain itu, DP3APPKB Surabaya juga berperan aktif dalam pembinaan melalui Program Rumah Perubahan.

Program ini dirancang khusus untuk anak-anak yang terindikasi terlibat dalam komunitas berisiko seperti gangster, balap liar, atau pengguna Napza.

Program Rumah Perubahan merupakan respons terhadap maraknya fenomena geng motor, balap liar, dan penyalahgunaan zat seperti lem serta miras. 

“Rumah Perubahan adalah program pembinaan selama minimal 7 hari, di mana anak-anak akan dibina secara mental, psikologis, spiritual, dan kedisiplinan. Program ini melibatkan pihak-pihak berkompeten dalam memberikan materi pembinaan anak,” ungkapnya.

Setelah menyelesaikan pembinaan, orang tua wajib membuat surat pernyataan yang diketahui RT/RW setempat, berisi komitmen untuk mengawasi anak dengan baik.

Hal ini untuk memastikan keberlanjutan pembinaan di lingkungan keluarga. DP3APPKB Surabaya memastikan bahwa pendekatan yang diterapkan bersifat persuasif dan edukatif, bukan represif. 

“Kami menghadirkan narasumber yang kompeten serta menyusun kurikulum Rumah Perubahan yang bersifat terpadu dalam semua aspek. Harapannya, program ini dapat menumbuhkan pemahaman dan kedisiplinan dalam diri anak agar tidak terlibat dalam hal-hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga,” kata dia.

Ida melanjutkan, keluarga, terutama orang tua, memiliki peran krusial dalam program-program DP3APPKB Surabaya.

Orang tua terlibat dalam pengawasan anak setelah anak menyelesaikan pembinaan di Rumah Perubahan.

Tak hanya itu saja, Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) dihadirkan sebagai alternatif kelanjutan pembinaan dan pendidikan bagi anak. 

“Apabila orang tua merasa tidak memiliki kemampuan yang cukup dalam pemenuhan pendidikan dan pembinaan bagi anaknya, mereka dapat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti Program RIAS," imbuhnya.

DP3APPKB Surabaya juga menyediakan intervensi psikologis atau konseling bagi anak dan keluarga yang terlibat dalam pelanggaran jam malam.

Materi terkait intervensi psikologis juga menjadi bagian dari program Rumah Perubahan.

Bagi orang tua/wali yang anaknya melanggar jam malam, akan dilakukan pendampingan dan pemberian pemahaman terkait pola pengasuhan yang baik melalui SOTH serta Puspaga Balai RW.

Pelibatan tokoh agama dan tokoh pemuda telah menjadi bagian integral dalam program-program DP3APPKB.

"Dalam Program Rumah Perubahan, kami melibatkan tokoh agama dan tokoh yang mampu membangkitkan semangat serta pemahaman pada anak mengenai pentingnya pendidikan," ujarnya.

Selanjutnya, melalui kegiatan parenting dan SOTH, peran tokoh agama, Bhabinsa/Bhabinkamtibmas, RT/RW, serta Karang Taruna juga dilibatkan dalam memberikan pengawasan dan pembinaan kepada anak-anak di wilayah setempat melalui kegiatan Kampung Ramah Perempuan dan Anak.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Kebijakan ini merupakan upaya serius Pemkot Surabaya, melalui, untuk meningkatkan perlindungan anak.

Ida berharap surat edaran tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya akan meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran orang tua dalam mengawasi dan membina anak-anak mereka. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Sekolah Orang Tua Hebat #napza #surabaya #miras #DP3APPKB Surabaya #Jam malam anak #gangster #Pembinaan #balap liar