RADAR SURABAYA – Pemkot Surabaya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di Kota Pahlawan.
Selain menegakkan perda, upaya ini juga dilakukan untuk menekan angka kejahatan yang kerap dipicu konsumsi miras.
Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan razia peredaran minuman beralkohol ilegal.
Pada Sabtu (23/6) malam, Satpol PP Kota Surabaya menyasar dua toko kelontong di wilayah Surabaya Timur dan Surabaya Selatan yang terindikasi menjual miras.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek dan golongan.
“Kami menindak dua toko, tepatnya di Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak. Di Jalan Gubeng Kertajaya, kami menyita 12 botol miras, sedangkan di lokasi kedua, Jalan Jarak, kami mengamankan 20 botol. Keduanya termasuk miras golongan A hingga C," rinci dia.
Salah satu toko di Jalan Gubeng Kertajaya menjadi sorotan khusus. Toko tersebut diketahui berkali-kali nekat menjual miras tanpa izin, meskipun sudah berulang kali ditindak oleh Satpol PP.
“Sebelumnya, toko ini sudah ditindak pada 7 November 2023, lalu disegel pada 18 Januari 2024, dan kembali ditindak pada 9 Mei 2025. Kami kembali menindak karena mereka masih nekat menjual miras tanpa izin," ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira.
Yudhistira menjelaskan, pengawasan rutin ini tak hanya bertujuan menekan peredaran miras, tetapi juga sebagai langkah preventif terhadap potensi tindak kriminal.
“Pengaruh minuman beralkohol banyak menyebabkan dampak negatif, terutama tindak kejahatan yang sering kami temui. Oleh karena itu, Satpol PP Surabaya turut mengantisipasinya dengan pengawasan ketat," jelasnya.
Satpol PP Kota Surabaya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan, seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya.
“Kami bertindak berdasarkan bantuan penertiban yang dilayangkan kepada kami. Perihal pemberian izin, kami serahkan pada dinas yang memiliki kewenangan," terangnya.
Terkait sanksi administratif berupa penyegelan dan pencabutan izin, Yudhis menambahkan, Dinkopumdag Surabaya adalah Perangkat Daerah (PD) yang berwenang.
"Sebelumnya, toko di Jalan Gubeng Kertajaya ini sempat membuka segel berdasarkan permohonan yang mereka ajukan ke Dinkopumdag. Namun, karena kembali melanggar, hari ini kami kembali melakukan penindakan," imbuhnya.
Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga menyegel lemari pendingin yang digunakan untuk memajang miras di toko Jalan Gubeng Kertajaya.
"Barang bukti kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dikenai sanksi tindak pidana ringan, serta ditempel stiker pelanggaran. Kedua toko tersebut juga kami minta untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya," tuturnya.
Yudhis berharap, melalui upaya pengawasan intensif ini, para pemilik usaha miras bisa segera mendapatkan pembinaan yang tepat. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari