RADAR SURABAYA - Fiki Andrean dan Fachrul Romadhoni harus berurusan dengan hukum dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua terdakwa ini tersandung kasus usai melakukan jambret dua unit handphone (HP) milik korban di Jalan Raya Menganti Kedurus, Karangpilang, Surabaya, pada Maret 2025 silam.
Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamarudin, kejadian bermula saat kedua terdakwa berboncengan untuk menuju rumah paman Fachrul. "Saat berhenti di lampu merah pertigaan Jalan Kedurus, mereka berdampingan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Eka Putri Lestari, yang membonceng rekannya, Dhini Amelia," ujar JPU Kamarudin.
JPU Kamarudin menambahkan ketika itu, Dhini Amelia diketahui sedang memegang dua buah handphone di pangkuannya. Melihat kesempatan tersebut, Fachrul memberi isyarat kepada Fiki untuk merebut handphone tersebut. Namun karena situasi masih ramai, niat tersebut sempat diurungkan.
Setelah lampu lalu lintas menyala hijau, para terdakwa mengikuti kendaraan korban hingga tiba di depan Masjid Syech Abu Bakar. Di lokasi itu, keduanya mendekat ke sisi kiri motor korban. Fiki lalu menarik paksa kedua handphone dari tangan Dhini Amelia, hingga terjadi aksi tarik-menarik. "Akhirnya, Fiki berhasil merebut kedua handphone tersebut," imbuh JPU.
Namun, aksi tersebut tak berjalan mulus. Sepeda motor yang mereka tumpangi bersenggolan dengan motor korban hingga oleng dan menyebabkan keduanya jatuh dan menabrak pohon di pinggir jalan. Melihat itu, kedua korban berteriak “begal... begal!” yang langsung menarik perhatian warga sekitar.
"Massa yang berdatangan segera mengamankan kedua pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwajib,"
Dalam penyidikan terungkap bahwa handphone yang dirampas akan dijual, dan uang hasil penjualannya akan dibagi untuk kebutuhan hidup sehari-hari para pelaku.
Akibat peristiwa ini, korban Eka Putri Lestari dan Dhini Amelia mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp1.700.000,-. "Kedua terdakwa didakwa bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama," pungkas JPU Kamarudin.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto