RADAR SURABAYA - Polisi menetapkan tersangka baru kasus penipuan modus menawarkan pinjaman online (pinjol) tanpa bunga dengan korban belasan pelaku UMKM di Sememi, Benowo Surabaya.
Tersangka RPA warga Surabaya. Sebelumnya penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan tersangka Io Bramasta Afrizal Riyadi.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menetapkan tersangka RPA atas kasus dugaan penipuan.
"Betul (sudah ditetapkan tersangka)," ujarnya singkat, Sabtu (21/6). Saat ditanya tersangka apakah ditahan, Bobby urung memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penipuan modus menawarkan pinjaman online tanpa bunga dengan korban belasan pelaku UMKM di Sememi, Benowo Surabaya.
Pelaku, Io Bramasta Afrizal Riyadi alias Bram warga Surabaya. Saat ini dia sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Mapolrestabes Surabaya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto