RADAR SURABAYA - Poilisi akan memeriksakan kejiwaan tersangka Nur Hidayat, 49, suami yang tega melakukan KDRT terhadap istrinya Indah Novita, 49, warga Candi Lontar Sambikerep Surabaya diduga selama 28 tahun.
Selain itu juga masih mendalami kemungkinan korban lain dari aksi KDRT tersebut. "Pelaku akan kita lakukan pemeriksaan secara psikis. Kenapa pelaku selalu melakukan kekerasan terhadap korban dan juga nanti akan kita dalami juga apakah hanya terhadap korban istrinya atau juga terhadap anak-anaknya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Jumat (20/6).
Edy menambahkan, selain pelaku, korban juga akan dilakukan pemerikaaan secara psikis. Saat ini korban berada di rumah dan secara psikis korban juga sudah stabil.
"Kalau dilihat dari perjalanan antara pernikahan antara korban dengan pelaku yaitu yang bersangkutan menikah tahun 1997 berarti sekitar 28 tahun yang lalu," ucap Edy ditanya terkait berapa lama KDRT itu dialami korban.
Mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini menerangkan, selama proses perjalanan setelah pernikahan itu korban mengaku tersangka sering melakukan kekerasan. "Namun karena korban juga merasa takut untuk menyampaikan kemudian beberapa kali dilakukan itu," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Nur Hidayat, 49, suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Indah Novita, 49, ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Kasusnya saat ini ditangani oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto