Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Orang Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Perikanan Indonesia Surabaya

Suryanto • Jumat, 20 Juni 2025 | 00:40 WIB
DITETAPKAN : Tersangka FD dan P saat di kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Ia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Perikanan Indonesia. (IST/RADAR SURABAYA)
DITETAPKAN : Tersangka FD dan P saat di kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Ia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Perikanan Indonesia. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengolahan hasil perikanan fiktif di PT Perikanan Indonesia (PT PI) Unit Surabaya. Kedua tersangka tersebut yakni FD, selaku Kepala Unit PT PI Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 22 saksi. “Setelah berbagai pemeriksaan enyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pembelian ikan (PO fiktif) di PT Perindo Surabaya,” ungkap Made Agus.

Made Agus Iswara juga mengungkap kronologi kasus bermula pada Oktober 2023, ketika FD menerima purchase order (PO) dari PT GEM untuk pembelian 85 ton ikan cakalang. Namun, PO tersebut digunakan secara fiktif untuk memanipulasi sistem internal PT PI menggunakan dokumen palsu yang disediakan oleh P yang merupakan Direktur PT SRBLI.

FD kemudian menginput data palsu ke sistem “ACCURATE” seolah-olah stok ikan tersedia, mengirimkan nota dinas ke pusat, dan meminta pembayaran penuh sebesar Rp 1,7 miliar. Nyatanya, ikan tidak pernah dikirim hingga 20 November 2023.

"Untuk menutupi jejak, keduanya mengalihkan PO ke perusahaan lain (PT NNN) dengan modus serupa, namun hanya dibayar sebagian sebesar Rp 825 juta dari total tagihan Rp 2,04 miliar," jelasnya.

Tak berhenti di situ, pada Januari 2024, FD kembali mengulang modus serupa. Kali ini menggunakan nama PT UDK, dengan permintaan fiktif 40 ton ikan cakalang dan 40 ton baby tuna. Kembali, P menyuplai dokumen palsu untuk memanipulasi sistem. PO dan nota dinas dikirim, dan PT PI pusat melakukan pembayaran lunas sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, pembayaran kembali dikejar seolah-olah transaksi terjadi dengan PT UDK.

 "Total tagihan mencapai Rp 1,8 miliar, namun hanya Rp 25 juta yang dibayarkan," imbuhnya.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Penyidik menegaskan bahwa proses pendalaman masih terus berlangsung. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Berdasarkan fakta sementara dari hasil penyidikan, perbuatan-perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 3 miliar, dan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kriminal di surabaya #tanjung perak #modus #cara #Dua #surabaya #kasus #kriminal surabaya #Unit #Kejaksaan Negeri (Kejari) #berita surabaya hari ini #ditangkap #Tetapkan #ditahan #tersangka #Dugaan #korupsi #kejari #Berita korupsi terkini #PT Perikanan Indonesia #kronologi