Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Barter Sabu dengan Motor Hasil Curanmor, Terdakwa Disidang di PN Surabaya

Suryanto • Jumat, 20 Juni 2025 | 00:11 WIB
FOKUS : Kedua terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya. Mereka barter sabu dengan motor hasil curanmor. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
FOKUS : Kedua terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya. Mereka barter sabu dengan motor hasil curanmor. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA Terdakwa Fathol Wahab, 19 dan Lutfi 27 harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, keduanya ditangkap polisi karena terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu. Tak hanya itu, keduanya juga tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kasus ini bermula pada bulan Maret 2025, ketika Fathol dan Lutfi membeli sabu dari seorang pria bernama AS yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi dilakukan dengan menukar sebuah sepeda motor hasil curian senilai Rp 3 juta. "Selain narkoba jenis sabu, AS juga memberikan uang tunai sebesar Rp1 juta kepada keduanya," ujar JPU Damang. 

Petugas kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek Lakarsantri menangkap Fathol dan Lutfi saat berada didepan tempat billiard di kawasan Lontar, Surabaya, pada Maret 2025. "Saat ditangkap, keduanya tengah mengendarai motor hasil curian dan diduga mencari target sasaran curanmor selanjutnya," tuturnya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 15 kantong plastik berisi kristal putih sabu. Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa 15 paket sabu dengan total berat sekitar 1,116 gram. "Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa semua barang bukti positif mengandung metamfetamina, zat yang termasuk dalam Narkotika Golongan I," imbuhnya.

Selain menjalani sidang terkait kasus narkoba, Fathol dan Lutfi juga menjalani sidang terkait kasus curanmor. Hal ini karena dalam pemeriksaan keduanya mengaku mencuri motor untuk membeli narkoba jenis sabu. "Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#curanmor #berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #barter #berita narkoba surabaya #berita narkoba hari ini #kasus #sepeda #motor #pelaku #Terdakwa #sidang #sabu #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #sabu - sabu #Motif #kronologi #narkoba di surabaya