RADAR SURABAYA - Nur Hidayat, 49, suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Indah Novita, 49, ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Kasusnya saat ini ditangani oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Perkara sudah kita proses dan tersangka sudah kita tahan," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (18/6).
Dijelaskan Edy, pemicu aksi KDRT itu masalah beda persepsi dan masalah uang belanja. Kejadian bermula saat korban meminta uang belanja Rp 100 ribu untuk membeli telor dan elpiji di rumahnya Jalan Candi Lontar, Senin (16/6) siang.
Setelah itu tersangka emosi dan mengeluarkan kata-kata menyebut korban seperti debt collector. Korban kembali menjawab bahwa uang tersebut juga akan dipakai belanja untuk makan serumah.
Tak lama kemudian tersangka lalu mendorong wajah korban dengan posisi telapak tangan terbuka sebanyak dua kali hingga korban hampir terjatuh.
Saat korban protes kepada terlapor kenapa suka main tangan, justru tangan kiri korban diseret dengan cara ditarik tangannya dengan kuat hingga ke teras. Korban langsung lari ke kamar untuk mengamankan diri. Korban tiduran di playmate bersama cucu korban.
Sementara tersangka mengambil kunci pagar. Tidak lama tersangka mendatangi korban di dalam kamar dan kembali menyeret kedua kaki korban hingga ke teras. Korban sempat berpegangan pada sebuah tongkat agar tubuh korban tidak diseret sampai keluar pagar.
Namun tongkat itu juga sempat akan direbut oleh tersangka. Korban berteriak hingga anak korban yang bernama Mayra datang melerai korban dan terlapor.Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) seorang suami di Surabaya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Indah Novita di rumah kawasan Candi Lontar, Sambikerep Surabaya, Senin (16/6). (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto