Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Toko Modern Didorong Manfaatkan Lahan Parkir untuk UMKM, Biaya Listrik Bakal Ditanggung Pemkot Surabaya

Dimas Mahendra • Kamis, 19 Juni 2025 | 01:06 WIB
Pemkot Surabaya meminta lahan parkir toko modern atau minimarket bisa dimanfaatkan UMKM.
Pemkot Surabaya meminta lahan parkir toko modern atau minimarket bisa dimanfaatkan UMKM.

RADAR SURABAYA - Pemkot Surabaya mendorong keterlibatan toko modern dalam menekan angka kemiskinan dengan membuka akses lapak bagi UMKM di area parkir milik mereka.

Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya, Rabu (18/6/2025).

Pertemuan yang digelar di ruang sidang wali kota itu membahas dua hal krusial, yakni pengelolaan parkir dan pemanfaatan lahan parkir toko swalayan sebagai lokasi usaha mikro.

Menurut Eri, regulasi pemanfaatan parkir toko modern sebagai ruang penggerak ekonomi sudah diatur dalam Perwali Nomor 116 Tahun 2023 sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

"Toko modern itu membantu mengurangi kemiskinan. Dengan apa? Memberikan kesempatan kepada warga Surabaya pelaku UMKM, seperti penjual soto, es degan dan lainnya, untuk berjualan di area parkir toko modern," kata Eri.

Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku usaha mikro yang ingin menempati lapak di area parkir harus terdaftar di kelurahan dan kecamatan.

Seleksi dilakukan secara adil melalui mekanisme undian oleh kelurahan bersama pengelola toko.

"Kalau tidak melalui kelurahan dan kecamatan, toko modern akan bingung, karena semua minta masuk. Maka harus dikurasi dan difasilitasi agar fair," tegasnya.

Lebih lanjut, Eri memastikan bahwa pelaku UMKM tidak akan dibebani biaya sewa.

Biaya listrik dan air akan ditanggung oleh pemkot, sedangkan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab toko swalayan.

"Tempatnya terbatas, maka kita ambil yang kehidupan ekonominya paling bawah. Ini bentuk hadirnya pemkot dan toko modern untuk mengurangi kemiskinan," ujarnya.

Eri juga menegaskan, skema ini tidak berlaku bagi pelaku usaha waralaba.

"Aturan ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM, bukan franchise. Tujuannya jelas, untuk masyarakat bawah," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Aprindo Surabaya, Romadhoni menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini.

"Kami mewakili teman-teman toko retail bahwasanya kita membantu dan men-support Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar," katanya.

Dengan skema ini, Pemkot berharap area parkir toko modern tak sekadar berfungsi sebagai tempat parkir, tetapi menjadi titik pemberdayaan ekonomi lokal yang nyata.

Kebijakan ini juga diyakini bisa mengurai praktik parkir liar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#surabaya #toko modern #minimarket #umkm #pemkot surabaya #listrik #Eri Cahyadi #lahan parkir