Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Masih Dipakai Jualan, Tiga Rumah di Jalan Keputran Surabaya yang Sempat Dikuasai LSM, Akhirnya Disegel

M. Mahrus • Rabu, 18 Juni 2025 | 01:34 WIB
DISELAMATKAN : Tiga pilar Tegalsari saat berada di lokasi rumah di Jalan Keputran, Surabaya, yang sempat dikuasai LSM. Rumah tersebut disegel karena masih digunakan jualan. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DISELAMATKAN : Tiga pilar Tegalsari saat berada di lokasi rumah di Jalan Keputran, Surabaya, yang sempat dikuasai LSM. Rumah tersebut disegel karena masih digunakan jualan. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polisi memasangi garis polisi di tiga rumah yang sempat dikuasai preman berkedok lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jalan Keputran No. 26, 34 dan 42, Tegalsari Surabaya.

Pemasangan garis polisi dan penyegelan melibatkan tiga pilar Kecamatan Tegalsari. Saat didatangi petugas, dua rumah yang sempat dikuasai preman masih terdapat lapak dan barang jualan pedagang sayur yang menyewa tempat ke tersangka. Petugas lalu menutup pintu rumah dan memasangi garis polisi.

Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso mengatakan, untuk lima orang tersangka yang melakukan penyerobotan lahan, pencurian, penggelapan hak dan perusakan sudah ditahan di Polsek Tegalsari. Kelima tersangka MS, 45, M, 41, B, 25, AA, 23, dan IZ, 42.

"Terkait dengan pemasangan garis police line ini upaya kami untuk menyelamatkan aset-aset pribadi milik warga. Karena dari tiga TKP tiga warga mengadu ke kami karena yang bersangkutan takut," ujarnya usai penyegelan di Jalan Keputran, Selasa (17/6).

Rizki menambahkan, kepolisian bersama tiga pilar hadir untuk menyelamatkan aset-aset pribadi warga. Pihaknya berharap dengan pemasangan police line para pelaku dan keluarga sadar bahwa perbuatan mereka salah. Sehingga segera meninggalkan lokasi-lokasi yang dikuasai.

"Setelah meninggalkan lokasi dan setelah perkara clear nanti akan kami kembalikan ke pemilik yang sah," ucapnya. 

Rizki menyebut kebetulan saat ini memang ada beberapa barang penyewa lahan berupa lapak sayur masih ada di rumah yang disegel. Pihaknya masih masih membuka kesempatan bagi para penyewa untuk mengambil barang dagangannya.

"Terkait penyampaian untuk penyegelan sudah kami sampaikan kemarin jadi kami masih membuka kesempatan. Barang kali mereka yang penyewa mau mengambil barangnya masih dipersilahkan karena yang pasti terkait bangunanya sudah kami segel dan kedepannya tidak boleh ada aktivitas," terangnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota ini mengungkapkan untuk kelima tersangka sudah diproses dan masih dilakukan pengembangan. "Tidak menutup kemungkinan keluarga atau masyarakat yang membantu dan menghalangi proses penyidikan bisa kami libatkan sebagai pelaku," tegasnya.

Sementara salah satu ahli waris rumah di Jalan Keputran 42 yang dikuasai preman Tantri mengaku sebelumnya rumah tersebut ditempati adik ibunya tahun 2017. Kemudian beberapa tahun belakangan sudah tidak ditempati. Namun pemilik masih sering mengecek atau mendatangi lokasi.

"Tahunya ditempati awal Januari 2025. Awalnya ada dua bedak sayur, sempat tanya ke tukang parkir mereka angkat tangan mereka takut. Mereka tahu yang menguasai preman," ucapnya. 

Atas kejadian tersebut pihak pemilik rumah lalu melapor ke Polsek Tegalsari. Menurut Tantri, rumah awalnya ada pintu kayu jati dan sudah dikunci. Namun ternyata pintu dirusak dan dikuasai pelaku dan disewakan ke pedagang sayur. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#tiga pilar #berkedok #lembaga swadaya masyarakat (lsm) #keputran #digunakan #korban #disegel #surabaya hari ini #ahli waris #ditutup #Lapak #Pemilik #kriminal surabaya #polsek tegalsari #dipasang #camat #tegalsari #koramil #preman #Berita Kriminal Hari Ini #jalan #police line #premanisme #jualan #polrestabes surabaya #berita kriminal surabaya