RADAR SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima berkas kasus penggelapan 44 ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal yang menjerat Jan Hwa Diana. Berkas tersebut diterima Kejati Jatim.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto. "Betul, baru kami terima Jumat kemarin dan sebelumnya kami terima SPDPnya dulu 14 Mei 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi.
Windhu juga menjelaskan Kejati Jatim telah menunjuk beberapa jaksa untuk memeriksa berkas kasus yang menjerat Jan Hwa Diana. "Saat ini jaksa masih melakukan pemeriksaan berkas," ungkapnya.
Dalam berkas yang diterima Jan Hwa Diana dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Betul, untuk pastinya nanti dikabari lagi," tutur Windhu.
Seperti yang diketahui, kasus ini memasuki tahapan lanjutan usai puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim. Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.
Sebagai informasi, dalam penggeledahan yang dilakukan petugas pada Kamis, 15 Mei 2025 silam, penyidik sempat menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah di gudang CV Sentoso Seal.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto