RADAR SURABAYA - IKS, 30, seorang ibu rumah tangga asal Jalan Banyuurip Wetan, Sawahan, Surabaya ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dia dibekuk karena menjadi kurir sabu.
Aksi peredaran narkoba yang dilakukan tersangka terbongkar setelah polisi menidaklanjuti informasi masyarakat yang resah terkait aktivitas tersangka menjadi kurir sabu.
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah tersangka di Jalan Banyuurip Wetan IV A. Dari pengerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, korps Bhayangkara menemukan tiga poket sabu dengan berat total sekitar 10,459 gram.
"Barang bukti sabu tersebut disimpan tersangka dalam satu kotak kecil warna pink," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah, Selasa (17/6).
Ditemukannya barang bukti tersebut membuat tersangka tak bisa berkilah. Selain ditemukan sabu, polisi menemukan sebuah timbangan elektrik, tiga pak plastik klip, satu kotak kecil warna pink terbuat dari sedotan, dua buah dompet dan sebuah HP merk Oppo yang digunakan alat komunikasi.
Dari hasil penyidikan, lanjut Miftah, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari A ( DPO ) dengan cara menerima sabu yang diranjau di tengah taman Jalan Joyoboyo, Jumat (28/3).Setelah diambil sabu dibawa pulang dan hendak dikirim ke pembeli sesuai dengan perintah A.
"Tersangka mendapatkan upah dari A (DPO) sebesar Rp. 500 ribu hingga Rp 1 juta," terangnya.
Polisi dengan dua melati di pundaknya ini menambahkan tersangka menjadi perantara jual beli narkoba sejak awal Januari 2025. Sementara untuk A saat ini masih dilakukan pencarian oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto