Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dugaan Kasus Penahanan Ijazah, Eks Karyawan Distributor Bahan Makanan Lapor ke Disperinaker Surabaya

Dimas Mahendra • Senin, 16 Juni 2025 | 23:53 WIB

 

Ilustrasi penahanan ijazah.
Ilustrasi penahanan ijazah.
RADAR SURABAYA - Kasus dugaan penahanan ijazah eks karyawan perusahaan distributor makanan dan minuman di Surabaya memasuki babak baru.

Perusahaan yang bermarkas di sekitar kawasan Kertopaten itu kini dilaporkan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.

Kuasa hukum korban, M. Kholil mengungkapkan, perhari ini pihaknya sudah bersurat ke dinas untuk mencari keadilan bagi kliennya.

Langkah ini dia ambil usai pihaknya sudah melakukan somasi hingga ke dua kalinya ke perusahaan tersebut.

"Somasi kami tidak ada tanggapan. Hingga hari ini, ijazah dari klien kami juga masih ditahan. Maka dari itu, kami akhirnya melaporkan kasus ini ke pemerintah kota untuk mendapatkan keadilan," kata Kholil, Senin (16/6).

Dia menyampaikan, melalui pelaporan ini perusahaan harusnya bisa terbuka terhadap permasalahan sengketa tersebut.

Utamanya dalam hal pemenuhan hak-hak dari kliennya yang sudah semestinya diberikan.

Beberapa di antaranya seperti mengembalikan ijazah dan Surat Ketetangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang bersangkutan. Kemudian memberikan pesangon.

"Iya karena klien kami tidak punya utang piutangkan dan juga tidak terlibat tindakan kriminal. Lalu buat apa perusahaan masih menahan ijazah," tegasnya.

Lebih jauh, dia mengharapkan, pihak perusahaan mau kooperatif dalam penyelesaian sengketa ini. Apalagi hal ini berkaitan dengan nasib rakyat kecil.

"Harapan kami dinas bisa memediasi permasalahan kita dan mampu memberikan solusi yang terbaik bagi klien saya yang haknya belum diberikan ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penahanan ijazah kembali terjadi di Surabaya.

Kali ini, penahanan ijazah ini dialami oleh Novia Nur Hasanah, eks pekerja dari salah satu perusahaan distributor makanan yang ada di kawasan Kertopaten, Simokerto.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawalan jika di Surabaya masih ada praktik penahanan ijazah semacam itu.

Langkahnya, korban diminta membuat laporan ke dinas guna ditinjau dan ditindaklanjuti.

Sehingga dari situ, dinas bisa memfasilitasi untuk kedua belah pihak bermediasi guna menyelesaikan sengketa permasalahan.

"Masih ada laporan ijazah ditahan, maka langkah pemkot adalah, pertama perusahaan yang menahan dilakukan pemaanggilan untuk diminta keterangan dan melakukan mediasi dengan pekerja yang menjadi korban," katanya. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#skhun #Disperinaker Surabaya #surabaya #ijazah #penahanan ijazah #Mantan Karyawan #Distributor Makanan