RADAR SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun kepada Selamet. Vonis ini setelah Selamet, warga Tambak Gringsing, Surabaya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS) dengan berat melebihi 5 gram.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dikeHakim Sih Yuliarti uga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500," ujar Majelis Hakim.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari kasus ini bermula pada 22 Januari 2025, ketika terdakwa melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram dari seorang berinisial Ghoni (DPO) di kawasan Pasar Jalan Babakan, Surabaya.
"Narkotika tersebut dibeli seharga Rp 8 juta dan rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa dalam bentuk paket-paket kecil dengan harga antara Rp 100.000 - Rp 150.000 per paket," ujar JPU Diah Ratri Hapsari.
Setelah dilakukan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat, pihak kepolisian menangkap terdakwa di kediamannya di Jalan Tambak Gringsing, Surabaya, pada Sabtu (25/1) silam.
"Dalam penggeledahan, polisi menemukan total 19 kantong plastik berisi kristal putih yang setelah diuji laboratorium dinyatakan positif mengandung Metamfetamina, narkotika golongan I," imbuh JPU.
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku biasa meraih keuntungan hingga Rp 500.000 per gram dari hasil penjualan sabu. Ia juga mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Dari penggeledahan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 5,2 gram, 2 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, satu buah handphone, dan uang tunai Rp 450 ribu. "Barang bukti tersebut disita untuk dimusnahkan, sementara uang tunai disita untuk negara," pungkas JPU.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto