RADAR SURABAYA - Penyidik Subdit II Ditressiber Polda Jatim belum menemukan motif ekonomi dalam kasus tindak pidana ITE (informasi dan transaksi elektronik) asusila dan pornografi grup WhatsApp (WA) INFO VID Gay di Surabaya.
Dalam kasus tersebut empat orang ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka, MI, 21, warga Gubeng Surabaya, NZ, 24, warga Tambaksari, Surabaya, FS, 44, warga Dukuh Pakis, dan S, 66, warga Kecamatan Kudu Jombang.
"Untuk indikasi masalah mereka menarik keuntungan ekonomi masih belum kami temukan. Tapi masih kami perdalam," ujar Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata, Minggu (15/6).
Dia menambahkan, di dalam grup INFO VID tersebut ada aktivitas komunikasi seperti penawaran-penawaran dengan harapan salah satu dari mereka menenemukan pasangan sesama jenis. "Tapi disitu masih belum penentuan tarif. Tapi masih kami dalami," terangnya.
Nandu melanjutkan, untuk tersangka MI sebagai admin grup WA semula melihat grup facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro awal Januari 2025. Dia lalu memposting link grup WA INFO VID untuk mencari member pasangan sesama jenis.
"Karena yang bersangkutan pelaku gay maka dia merekrut dengan cara membuat grup yang diinformasikan di grup facebook (FB), (Gay Tuban Lamongan Bojonegoro). Sehingga tersangka di grup FB ini bisa menjaring komunitas penyimpangan seksual gay," jelasnya.
Untuk tersangka NZ dan FS berperan memposting konten pornografi dengan tujuan mencari pasangan dan sering mengirim konten supaua grup aktif dalam hal penyebaran terkait kegiatan-kegiatan penyimpangan seksual kelompok gay.
"Untuk tersangka S, 66, petani asal Jombang hasil pemeriksaan keterangan tersangka memang mengakui kurang lebih beberapa bulan terakhir ini bergabung ke grup karena yang bersangkutan kesepian kemudian dia ingin bergabung dalam grup ini. Keaktifanya sejauh memamerkan alat kelaminnya itu menjadi dasar kami untuk melalukan penangkapann tersangka," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditressiber Polda Jatim mengungkap kasus grup WhatsApp (WA) pasangan penyuka sesama jenis atau Gay INFO VID di Surabaya. Empat orang tersangka ditangkap dan ditahan. Mereka, MI, 21, warga Gubeng Surabaya, NZ, 24, warga Tambaksari, Surabaya, FS, 44, warga Dukuh Pakis, dan S, 66, warga Kecamatan Kudu Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus grup gay bermula dari beberapa waktu lalu viral di media sosial (medsos) FB ada grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro.
Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah grup WA INFO VID yang beranggotakan pria penyuka sesama jenis. Setelelah dilakukan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto