Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang Ajukan Praperadilan di PN Surabaya, Ini Alasannya

Suryanto • Minggu, 15 Juni 2025 | 01:27 WIB
LAWAN BALIK : Kuasa hukum mantan Direktur Politeknik Negeri Malang ajukan praperadilan di PN Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
LAWAN BALIK : Kuasa hukum mantan Direktur Politeknik Negeri Malang ajukan praperadilan di PN Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Menurut Didik, penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema dinilai cacat prosedur karena tidak disertai dengan hasil audit kerugian negara dari BPKP. 

“Kami menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka. Seharusnya, penetapan dilakukan berdasarkan hasil audit kerugian negara dari lembaga independen seperti BPKP, bukan hanya dari inspektorat,” jelas Didik saat dikonfirmasi. 

Ia juga menyebutkan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp42 miliar yang diklaim Kejati Jatim tidak memiliki dasar yang valid. “Kejaksaan menyebut kerugian negara mencapai Rp42 miliar, tapi hingga kini tidak ada audit resmi yang menunjukkan angka itu. Ini yang akan kami uji melalui praperadilan di PN Surabaya,” tambahnya.

Ia pun menambahkan tim kuasa hukum kini tengah menyusun draf untuk pengajuan praperadilan dan memastikan bahwa pengajuan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Karena lokus delik berada di Surabaya, maka gugatan praperadilan akan kami ajukan di PN Surabaya,” jelas Didik.

Sementara itu, menanggapi hal ini Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menyatakan bahwa upaya hukum melalui praperadilan merupakan hak setiap tersangka. “Kami menghormati langkah kuasa hukum Awan Setiawan. Itu bagian dari hak hukum yang diatur dalam KUHAP dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Windhu.

Ia menegaskan bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Awan Setiawan sebagai tersangka. “Penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum acara. Penyidik sudah bekerja berdasarkan bukti yang sah,” pungkasnya. 

Untuk diketahui Awan Setiawan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang ditetapkan sebagai tersangka bersama Hadi Setiawan, pemilik lahan yang diduga berkolusi dengannya dalam proses pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 42 miliar rupiah.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pengadilan negeri (pn) surabaya #PN #kampus #Kejaksaan #Kriminal Malang #Kejaksaan Tinggi (Kejati) #kasus #praperadian #korupsi malang #korupsi malang raya #terbaru #jatim #fasilitas #update #Polinema #lahan #Dugaan #pengadaan #korupsi #Berita korupsi terkini #Politeknik Negeri Malang #berita kriminal surabaya