RADAR SURABAYA - Seorang pemuda asal Magelang RYP, 18, harus berurusan dengan polisi. Tersangka ditangkap Subdit II Ditressiber Polda Jatim karena menyebarkan konten pornografi berupa video asusila anak milik mantan pacarnya ke media sosial (medsos) dan guru korban.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, tersangka RYP berperan membuat dan mengoperasikan akun media sosial tiktok, instagram dan WhatsApp (WA) untuk menyiarkan mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.
“Tersangka mendapat foto asusila atau video dari korban selama keduanya berpacaran,” ungkapnya, Jumat (13/6).
Jules menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka kenal dengan korban inisial A melalui tiktok pada Januari 2023. Setelah terlibat komunikasi intens keduanya berpacaran.
Tersangka sering menelpon korban dan melakukan panggilan video. Saat itu tersangka mulai melakukan panggilan video dengan menunjukkan kelaminnya.
"Tersangka juga meminta korban mengirim foto dan video tanpa busana melalui WA," ucapnya. Setelah mendapatkan konten pornografi dari korban tersangka menyimpan konten-konten tersebut di ponselnya. Belakangan hubungan keduanya renggang. Tersangka pada 14 Desember 2024 melakukan dan membuat postingan story di akun instagram. "Tersangka juga mengirim video tanpa busana korban ke WA gurunya," tuturnya.
Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menerangkan tersangka RYP nekat menyebarkan konten asusila korban ke media sosial dan WA karena cemburu korban punya kenalan pria lain.
"Untuk tersangka RYP korban satu orang. Motifnya cemburu karena tersangka takut ditinggal oleh korban. Dimana korban punya pacar lagi," bebernya.
Nandu menyatakan, harapan tersangka dengan menyebarkan konten asusila korban supaya korban bisa diajak kembali pacaran dengan tersangka. "Kalau tidak (kembali pacaran) dia akan menyebar foto-foto korban yang asusila. Jadi untuk motif ekonomi tidak ada," tegasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto