Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Terbongkar! Pria Tipu Mantan Pacar Rp 1,2 Miliar, Modus Biaya Kuliah hingga Proyek Fiktif Catut Nama Politisi di Surabaya

Suryanto • Jumat, 13 Juni 2025 | 19:28 WIB
SAKSI : Terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya. Ia tega tipu Mantan Pacar Rp 1,2 miliar, ngaku iku proyek catut nama politisi. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SAKSI : Terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya. Ia tega tipu Mantan Pacar Rp 1,2 miliar, ngaku iku proyek catut nama politisi. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Bermodalkan bujuk rayu dan kata-kata manis Edbert Christianto, 30 berhasil menipu teman wanitanya senilai Rp 1,2 miliar. Pria asal Jember ini pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia menipu dengan menggunakan alasan kuliah hingga catut nama politisi.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, Edbert diduga melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut terhadap kekasihnya sendiri, Lydia Soeryadjaya sejak tahun 2019 hingga 2022.

JPU Estik Dilla menerangkan kasus penipuan yang dilakukan Edbert Christianto ini bermula saat kedekatan antara dirinya dengan Lydia Soeryadjaya pada tahun 2018. "Dalam rentang waktu tersebut, Edbert kerap menyampaikan berbagai alasan bohong untuk meminta uang kepada korban," ujar JPU. 

Edbert diketahui menggunakan berbagai tipu muslihat, di antaranya mengaku membutuhkan dana untuk membayar kuliah, melunasi utang pinjaman online, hingga menebus temannya yang diklaim tertangkap polisi. Ia bahkan mengirimkan foto-foto rekayasa dengan mobil polisi guna memperkuat kebohongannya.

Selain itu, kepada korban Edbert juga memberikan bukti transaksi palsu melalui rekening atas nama orang lain, yakni Bella Idayanti, untuk meyakinkan korban bahwa ia memiliki kewajiban membayar utang yang mendesak.

Sementara itu saksi korban Lydia Soeryadjaya dalam persidangan mengatakan, selama pandemi Covid-19 pada tahun 2020, Edbert Christianto kembali melakukan penipuan. Saat itu Edbert mengaku sedang menjalankan proyek pengadaan alat kesehatan untuk Dinas Kesehatan Kota Surabaya. 

"Ia mengklaim bekerja sama dengan perusahaan tempat ia bekerja, serta menyebutkan proyek bersama seorang tokoh politik bernama AF untuk bisnis," imbuh Lydia sembari mengusap air matanya saat persidangan. 

Lydia juga mengatakan ternyata jika seluruh informasi tersebut belakangan diketahui tidak benar alias fiktif. "Seluruh pernyataan yang disampaikan terdakwa terbukti hanya sebagai rangkaian kebohongan untuk memperoleh sejumlah uang dari saya," ujar Lydia. 

JPU Estik Dilla mengatakan dari rangkaian tindakan penipuan yang dilakukan Edbert, total kerugian yang dialami oleh Lydia Soeryadjaya mencapai Rp1.293.750.000. Dan saksi juga sempat mengirimkan dua kali surat somasi kepada terdakwa, yakni pada 23 Juni 2023 dan 3 Juli 2023. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari terdakwa Edbert Christianto. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Edbert Christianto dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berlanjut," pungkas JPU Estik Dilla Rahmawati.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #nama #penipu #Kriminal Hari Ini #Miliar #korban #PN #ditipu #modus #surabaya hari ini #bisnis #politisi #kasus #kriminal surabaya #Terdakwa #sidang #catut #anggota dewan #mantan #Tipu #jember #pacar #penggelapan #biaya kuliah #penipuan #kronologi #berita kriminal surabaya