RADAR SURABAYA – Pengelola apartemen di Surabaya Barat kembali dipanggil oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk hadir dalam rapat dengar pendapat pada Senin (16/6/2025).
Pemanggilan ini bukan yang pertama. Tiga undangan sebelumnya tidak direspons.
Namun kali ini, DPRD memberi kelonggaran, rapat akan digelar secara tertutup atas permintaan manajemen.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif menyebut, pihaknya sengaja memenuhi permintaan rapat tertutup demi membuka ruang dialog.
“Mereka sudah tiga kali kami undang secara resmi untuk rapat dengar pendapat, namun tidak pernah hadir. Untuk itu, kita undang lagi. Habis ini kita akan undang lagi. Kita akan turuti permintaan mereka untuk rapat tertutup. Tujuannya tetap sama, kami ingin klarifikasi dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” tegas Afif, Kamis (12/6/2025).
DPRD akan mempertemukan langsung manajemen apartemen di Surabaya Barat tersebut dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Fokus utamanya adalah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya menyentuh Rp 3,7 miliar.
Jumlah ini mencakup pokok pajak sebesar Rp 3,35 miliar dan denda keterlambatan sekitar Rp 400 juta.
“Kita akan klarifikasi terkait tunggakan pajak, kita pertemukan dengan Bapenda. Kami berupaya mencari jalan keluar atau win-win solution,” kata Afif.
Upaya ini dilakukan setelah Bapenda berkali-kali melakukan penagihan, namun tidak membuahkan hasil.
Data Bapenda menyebutkan bahwa tunggakan tersebut tercatat atas nama PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai selaku pengelola apartemen. Kewajiban itu tak kunjung dibayar sejak tiga tahun lalu.
Alih-alih memenuhi undangan, pengelola sempat melaporkan dua anggota dewan ke Badan Kehormatan DPRD Surabaya.
Dua anggota berinisial AF dan YG dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan melalui pernyataan yang disebut merugikan secara reputasi dan materiil.
Informasi yang dihimpun, kuasa hukum pengelola, Komang Aries Darmawan, sebelumnya menyampaikan laporan tersebut ke Gedung DPRD Surabaya.
Namun karena tidak ada anggota Badan Kehormatan di tempat, laporan hanya dititipkan ke staf sekretariat.
Sementara bagi DPRD Kota Surabaya sendiri, upaya mediasi ini adalah bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari