RADAR SURABAYA - Beli kerupuk, Andi Alfian dan temannya B (DPO) malah curi handphone (HP). Andi Alfian yang tertangkap pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sementara temannya, B kabur entah kemana.
Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang saat persidangan di PN Surabaya, terdakwa Andi Alfian tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang dikenal dengan inisial B. Aksi pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama dan telah direncanakan sebelumnya.
Diketahui, pada Februari 2025 terdakwa Andi Alfian bertemu dengan B di kawasan Platuk Surabaya. Keduanya kemudian meminum minuman keras sambil merencanakan untuk memperoleh uang dengan cara mencuri barang berharga milik orang lain. "Setelah sepakat, mereka berkeliling menggunakan sepeda motor matik milik B, hingga akhirnya berhenti di tempat penjualan kerupuk," ujar JPU.
Dengan modus berpura-pura sebagai pembeli, terdakwa membeli kerupuk seharga Rp3.000 yang dilayani oleh Munawaroh, sementara B menunggu di atas motor. Saat itu, terdakwa melihat sebuah HP merek Samsung berwarna hitam tergeletak di laci sepeda motor yang terparkir di sebelah lapak kerupuk.
Melihat peluang, keduanya pergi lalu kembali lagi beberapa saat kemudian dengan modus serupa. Kali ini, terdakwa membeli kerupuk seharga Rp2.000 sambil mendekati sasaran. Setelah transaksi, terdakwa mengambil HP dari laci motor. "Namun, aksi tersebut dipergoki oleh Abdul Wahid, pemilik HP," ungkapnya.
Sontak, Abdul Wahid berteriak “MALING! MALING!” dan mengejar pelaku. Warga sekitar turut membantu mengejar, hingga akhirnya terdakwa Andi Alfian berhasil ditangkap di lokasi. Sementara itu, rekannya B berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Akibat dari perbuatan tersebut, saksi korban ABDUL WAHID mengalami kerugian materiil sekitar 2,5 Juta Rupiah," ujarnya.
Kini, Andi Alfian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia didakwa melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Sidang atas perkara ini akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto