Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Nyaris Gagal Nikah, Uang Rp 74,75 Juta Digelapkan Pemilik WO Asal Gresik, Tersangka Ditangkap Polsek Wonokromo Surabaya

M. Mahrus • Selasa, 10 Juni 2025 | 23:35 WIB
DITAHAN : Tersangka saat diamankan di Mapolsek Wonokromo usai menggelapkan uang milik korban. (IST/RADAR SURABAYA)
DITAHAN : Tersangka saat diamankan di Mapolsek Wonokromo usai menggelapkan uang milik korban. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Seorang pemilik Wedding Organizer (WO) asal Driyorejo, Gresik, ditangkap polisi. Tersangka CHH, warga Perumahan Menteng Regency Blok B, Driyorejo Gresik. Perempuan 36 tahun itu ditangkap Polsek Wonokromo setelah dilaporkan menipu dan menggelapkan uang Rp 74,75 juta milik Tania, 24, warga Sememi, Benowo Surabaya. 

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda M Zahari menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan bermula saat korban melihat akun instagram assyifa enterprise milik tersangka. Tersangka mengunggah mengunggah konten WO. Sehingga korban yang akan menikah merasa tertarik dan menghubungi nomor Hanphone (HP) tersangka.

Selanjutnya korban menghubungi tersangka untuk membahas budget (biaya) untuk acara pernikahan. Setelah terlibat komunikasi intens, tersangka meminta uang pada korban sejumlah Rp 74,75 juta untuk biaya pernikahan.

"Uang sudah lunas ditransfer oleh korban ke tersangka sebanyak tiga kali," ungkapnya, Selasa (10/6).

 Dijelaskan Zahari, uang tersebut oleh tersangka tidak dibayarkan ke vendor-vendor yang telah ditunjuk. Namun diduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

Akhirnya keluarga korban pada 7 Juni 2025 harus mengeluarkan uang lagi untuk melakukan pembayaran ke vendor-vendor yang ditunjuk. Mengingat acara resepsi pernikahan korban dilaksanakan 8 Juni 2025 

Sehingga vendor-vendor tidak mau mengerjakan semua pekerjaanya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan Rp 74, 75 juta dan melaporkan ke Polsek Wonokromo. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka dilakukan penangkapan dan kini sudah ditahan.

"Pengakuan tersangka gali lubang tutup lubang. Namun masih kami dalami," ungkapnya. 

Zahari menyebutkan, dalam kasus tersebut ada korban lain dari tersangka. Diduga korban lebih dari dua orang. "Ada korban lain tapi kita arahkan ke Polda Jatim karena TKP bukan wilayah Surabaya," terangnya. 

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita tiga lembar bukti transfer dari korban ke pelaku, satu lembar kwitansi atau tanda terima, satu bendel kontrak kerjasama, sebuah HP Samsung S23 Plus dan sebuah HP Samsung Galaxy A52S. Tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Kriminal Hari Ini #korban #modus #surabaya hari ini #Gelapkan #nikah #pesta #Pemilik #Nyaris #gagal #pelaku #Vendor #wo #warga #pernikahan #wedding organizer #polsek wonokromo #Tipu #uang #penggelapan #penipuan #kronologi #berita kriminal surabaya #gresik