RADAR SURABAYA - M Chusainy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu (SS). Perbuatan tersebut dilakukan bersama seorang pelaku lain berinisial M, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut amar dakwaan JPU Ni Putu Wimar Maharani dari Kejari Tanjung Perak, peristiwa bermula pada Januari 2025 silam di Sawah Pulo Timur Lapangan, Surabaya. "Saat itu, terdakwa Chusainiy memenuhi ajakan M untuk membantu menjual narkotika jenis sabu," ujar JPU Ni Putu Wimar Maharani.
Setelah tiba di lokasi, terdakwa diberi petunjuk oleh M bahwa narkotika disimpan di dalam dompet di dalam lemari. Ia diminta menjaga barang tersebut dan menyerahkan kepada pembeli yang datang. Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut.
Sekitar pukul sebelas malam, personel kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim melakukan penggerebekan di lokasi. Petugas menemukan 14 plastik klip berisi sabu seberat 6,08 gram dan uang tunai sebesar Rp 2,4 Juta. "Petugas juga mengamankan sebuah ponsel Vivo yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dalam jual beli narkoba," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Chusainy telah beberapa kali menerima sabu dari M sejak Oktober 2024, dan membantu melakukan penjualan. Dalam praktiknya, terdakwa menerima uang dari pembeli, kemudian menyerahkan sabu sesuai permintaan.
"Terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp100.000 per transaksi, atau setidaknya Rp50.000 dan tambahan sabu dari M sebagai upah," ujarnya. (sur/gun)
Editor : Guntur Irianto