RADAR SURABAYA - Kejati Jatim saat ini tengah mendalami siapa saja para pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi Eks Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan tersangka dan penahanan GSP bukan berarti kasus tersebut selesai.
Ia juga memastikan masih melakukan pendalaman terkait siapa saja kontraktor maupun pihak yang diduga terlibat dalam gratifikasi itu. "Itu nanti kita dalami, masih dalam tahap penyidikan kita," kata Saiful.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Saiful belum menjelaskan secara detail. Menurutnya, hal tersebut akan disampaikan usai penyidikan rampung. "Nanti, akan kami sampaikan lebih lanjut. Yang jelas jumlahnya Rp 3.6 miliar, itu berulang kali," ujarnya.
Meski begitu, Saiful menyatakan kasus tersebut bukan lah suap menyuap, melainkan murni gratifikasi. Menurutnya, gratifikasi tersebut berkaitan dengan proyek-proyek sebelumnya yang pernah dilakukan sejak 2016 sampai 2022. "Ada kaitan dengan proyek-proyek sebelumnya, terkait pengadaan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan GSP yang merupakan Mantan Kabid Jalan dan Jembatan pada DPUBMP Kota Surabaya pada periode tahun 2016-2022 atas kasus gratifikasi.
Dalam kasus tersebut pelaku GSP dijerat kasus gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar. GSP diduga mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto