RADAR SURABAYA - Kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada PT Sritex dan entitas anak usaha memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri pada Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Dilansir dari Antara, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melakukan pencegahan terhadap Iwan sejak 19 Mei. Ia dicegah untuk ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. "Pencegahan sudah kami lakukan dan untuk enam bulan," jelas Harli, dikutip Antara, Sabtu (7/6).
Ia mengungkapkan, pencegahan ini hntuk mempermudah penyidikan yang dilakukan pada kasus tersebut. Iwan Kurniawan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014–2023.
Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.
Hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex. (ant/gun)
Editor : Guntur Irianto