Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Fakta Baru! Korban TPPO Diminta Uang Rp 2 Juta Jika Mundur, Polrestabes Surabaya Temukan Sembilan Paspor

M. Mahrus • Sabtu, 7 Juni 2025 | 18:56 WIB
DIDALAMI : Polrestabes Surabaya menemukan sembilan paspor dari tersabgka TPPO yang diamankan. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DIDALAMI : Polrestabes Surabaya menemukan sembilan paspor dari tersabgka TPPO yang diamankan. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Penyidikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka ER, PN dan SL terus dilakukan Polrestabes Surabaya. Polisi masih mendalami jaringan tersangka dan kemungkinan korban lain. Ada sembilan paspor ditemukan dari tersangka.

Polisi sebelumnya menemukan lima orang perempuan ditampung di kamar hotel kawasan Sedati, Sidoarjo yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Selain itu polisi juga menemukan sembilan dokumen paspor dari tersangka ER.

"Dari tersangka ER kami juga menemukan sembilan paspor. Masih kita lakukan pendalaman kita koordinasi dengan imigrasi terkait dokumen itu asli atau palsu," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Sabtu (7/6).

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tetapkan Tiga Tersangka TPPO di Kedung Anyar, Temukan Lima Korban di Hotel Kawasan Sidoarjo 

Dikatakan Lutfhie, kelima korban yang ditemukan dari tersangka ER mengaku akan diberangkatkan kerja ke Malaysia. Namun untuk pekerjaannya apa masih belum diketahui. 

"Saat ini masih pendalaman terhadap tersangka ER terkait aktivitas lain atau barangkali ada korban lain yang mungkin direkrut ataupun mungkin sudah diberangkatkan," sebutnya. 

Sementara untuk dua korban awal YK dan NS yang sempat disekap di kamar rumah tersangka SL di Jalan Kedung Anyar sempat akan mengundurkan diri dan batal berangkat. Namun kedua korban bila membatalkan diri dan hendak pulang diharuskan membayar uang ke tersangka PN senilai Rp 2 juta. 

"Korban diminta membayar Rp 2 juta biaya ganti pemeriksaan kesehatan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menahan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kedung Anyar, Sawahan Surabaya. Mereka PN, 50, SL, 53, dan ER, 41. Tersangka PN dan SL berperan sebagai pencari dan perekrut korban. Sedangkan ER berperan sebagai perekrut dan penyalur korban yang akan dikirim ke Malaysia. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) #korban #modus #Temukan #surabaya hari ini #tppo #penyekapan #kriminal surabaya #Satreskrim #pelaku #paspor #malaysia #sawahan #kerja #kedung #update #hotel #sidoarjo #tersangka #polrestabes surabaya #anyar #kronologi #berita kriminal surabaya