Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bangunan di Jalan Raya Darmo 30 Hilang Mirip Kejadian Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar, Pemkot Surabaya Diminta Bertindak

Rahmat Sudrajat • Sabtu, 7 Juni 2025 | 04:40 WIB

 

Tangkapan layar Google Maps yang menunjukkan bangunan di Jalan Raya Darmo 30 saat masih berdiri.
Tangkapan layar Google Maps yang menunjukkan bangunan di Jalan Raya Darmo 30 saat masih berdiri.

RADAR SURABAYA - Hilangnya sebuah rumah bergaya kolonial di Jalan Raya Darmo 30, Surabaya, yang terletak di kawasan cagar budaya, kembali menyulut kontroversi.

Kejadian ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa yang terjadi pada tahun 2015, yaitu pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10.

AH Thony, seorang penggerak budaya Surabaya dan inisiator Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya, mengungkapkan kekhawatirannya. "Kita masih ada satu variabel lagi yang perlu jadi perhatian," ujarnya, Jumat (6/6).

Thony menuturkan, kasus di Jalan Mawar 10 menunjukkan bagaimana sebuah bangunan yang dianggap baru ternyata memiliki sejarah panjang.

Investigasi oleh sebuah stasiun televisi lokal menemukan peta persil bangunan tersebut dari tahun 1970-an, yang diajukan saat renovasi.

Peta tersebut, yang diperoleh dari Dinas Cipta Karya Kota Surabaya, menunjukkan denah asli bangunan tahun 1930-an dan rencana renovasi tahun 1970-an.

"Renovasi hanya penambahan bagian depan, sehingga dari luar tampak seperti bangunan baru," jelas Thony.

Ia menduga hal serupa terjadi pada rumah di Raya Darmo 30. Meskipun dari luar tampak seperti bangunan baru, citra Google Earth menunjukkan adanya atap bergaya "Pelana Belanda" atau Dutch Gable Roof, yang khas pada arsitektur kolonial Belanda.

Atap ini, menurut Thony, menunjukkan bahwa bangunan tersebut memiliki sejarah yang lebih tua dari yang terlihat.

"Bangunan di Raya Darmo 30 ini, jika ditarik garis sempadan, berjajar lurus dengan bangunan di kiri dan kanannya, menunjukkan keselarasan dengan bangunan kolonial lainnya di kawasan cagar budaya," tambahnya.

Thony mendesak Dinas Cipta Karya untuk memeriksa arsip denah bangunan Raya Darmo 30.

Ia yakin, pemilik bangunan pasti memiliki denah awal dan rencana bangunan saat mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Riwayat bangunan ini penting, seperti di Jalan Mawar 10, yang memiliki riwayat bangunan asli (1930-an), renovasi (1975), dan akhirnya dibongkar (2015).

"Kita perlu menelusuri riwayat bangunan Raya Darmo 30 bangunan asal (1920-an), renovasi (1980-an), dan rencana bangunan baru (2025)," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya, Retno Hastijanti mengatakan bahwa bangunan itu bukan bangunan Cagar budaya (BCB).

Tapi bangunan itu berada di kawasan cagar budaya dimana Kawasan Cagar Budaya adalah Cagar Budaya. 

"Berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1/2024 bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air, yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan," terang Hasti.

Hasti menyebut bahwa sebagaimana penetapan SK Wali Kota Surabaya tahun 1998, bahwa kawasan itu adalah situs cagar budaya perumahan Darmo, sebagai real estate pertama di Jawa Timur yang memiliki tata arsitektur yang baik. (rmt/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Kawasan Cagar Budaya #surabaya #Belanda #cagar budaya #kolonial #google earth