RADAR SURABAYA - Sidang lanjutan kasus Asisten Rumah Tangga (ART) Serlia Manggar Luki Sinta mencuri emas batangan milik majikannya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang kali ini mencakup pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan, SH, serta pemeriksaan saksi dari pihak korban.
Dalam amar dakwaannya JPU mengatakan terdakwa yang bekerja sebagai ART di rumah korban, Vivian Felicia Hartono, mencuri emas batangan serta sejumlah mata uang asing dari kamar pribadi majikannya.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Vivian menyatakan bahwa pada 2 Februari 2025, ia menyadari kehilangan emas dan uang asing yang disimpan di dalam tas di kamarnya. "Berdasarkan rekaman CCTV, hanya terdakwa yang terlihat keluar-masuk kamar pada waktu kejadian," ujarnya.
Korban juga mengungkapkan bahwa sebelumnya beberapa barang miliknya hilang. Kecurigaannya meningkat setelah ia memeriksa ponsel milik terdakwa dan menemukan riwayat transaksi jual beli emas serta mata uang asing. Setelah dikonfrontasi, terdakwa akhirnya mengakui telah melakukan pencurian, meskipun sempat menyembunyikan jumlah pasti barang yang dicuri.
Dalam sidang, terdakwa yang berasal dari Pare, Kediri, mengaku menggunakan sebagian uang hasil pencurian untuk membantu keluarga yang sedang mengadakan hajatan, serta membeli sepeda motor. "Barang-barang curian tersebut disembunyikan dalam ember berisi pakaian kotor, lalu dijual secara bertahap di Pasar Pare, Kediri," ungkapnya.
Jaksa Suparlan dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Adapun rincian barang yang dicuri meliputi emas batangan ukuran 1 gram, 5 gram, dan 10 gram, uang Dolar Singapura, Euro, Ringgit Malaysia, Baht Thailand, Won Korea, Dolar Hong Kong, dan Lira Turki. Total kerugian korban ditaksir mencapai 238 juta rupiah.
Barang bukti berupa 300 Dolar Singapura ditemukan dalam tas milik terdakwa oleh Monica Felicia Hartono, adik korban. Terdakwa juga mengakui bahwa seluruh hasil pencurian digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin pemilik.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim terkait motif pencurian, saksi korban membantah bahwa dirinya bersikap pelit terhadap ART. "Tidak ada kerusakan pada pintu atau kunci kamar, yang menunjukkan pencurian dilakukan secara halus oleh orang Dalam," ungkap saksi korban Vivian.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan serta pengajuan barang bukti tambahan.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto