Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polrestabes Surabaya Tetapkan Tiga Tersangka TPPO di Kedung Anyar, Temukan Lima Korban di Hotel Kawasan Sidoarjo 

M. Mahrus • Jumat, 6 Juni 2025 | 02:28 WIB
BERAKHIR : Polrestabes Surabaya menetapkan tiga orang tersangka kasus TPPO di Kedung Anyar, Surabaya. Mereka menjanjikan korban pekerjaan di Malaysia. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
BERAKHIR : Polrestabes Surabaya menetapkan tiga orang tersangka kasus TPPO di Kedung Anyar, Surabaya. Mereka menjanjikan korban pekerjaan di Malaysia. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kedung Anyar, Sawahan, Surabaya. Mereka PN, 50, SL, 53, dan ER, 41. Tersangka PN dan SL berperan sebagai pencari dan perekrut korban. Sedangkan ER berperan sebagai perekrut dan penyalur korban yang akan dikirim ke Malaysia.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, terungkapnya kasus bermula dari laporan YK, 22, warga Cirebon dan NS, 47, warga Nganjuk.

YK dan NS saat itu berada di kamar lantai dua rumah SL di Jalan Kedung Anyar II. Dia awalnya ke Surabaya hendak mencari pekerjaan. Setibanya di Terminal Bungurasih korban bertemu dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan.

Kemudian dikenalkan dengan PN. Tersangka PN lalu menawarkan pekerjaan ke Malaysia kepada dua korban. Merasa tertarik korban bersedia dan ditampung di salah satu kamar rumah SL. 

Barang-barang korban disita tersangka termasuk HP. Merasa tertekan korban akhirnya menghubungi radio swasta di Surabaya. Pihak kepolisian mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta dua korban.

GAGAL : Tiga orang tersangka akhirnya diamankan. Mereka menyerap lima korban lain di hotel kawasan Sidoarjo.  (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
GAGAL : Tiga orang tersangka akhirnya diamankan. Mereka menyerap lima korban lain di hotel kawasan Sidoarjo. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

"Tiga orang kami tetapkan tersangka TPPO. Tersangka PN dan SL rencana mereka menyalurkan korban ke tersangka ER," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/6).

Tersangka PN juga sudah memeriksakan kesehatan dua korban dengan dalih sebagai syarat sebelum berangkat ke Malaysia. Tersangka PN memeriksakan korban dengan dalih menggunakan uang pribadinya.

Setelah dilakukan pengembangan kemudian tersangka ER ditangkap di sebuah hotel kawasan Sedati, Sidoarjo. Tersangka ER menyewa satu kamar hotel untuk penampungan korban. "Di kamar hotel tersebut ternyata ada lima orang korban perempuan inisial NP, 31, RS, 34, EH, 39, VW, 45, dan DF, 23. Mereka direkrut katanya akan disalurkan ke Malaysia," ucapnya. 

Kelima korban tersebut berasal dari Lumajang, Sumenep, Jember, Ambon dan Surabaya. 

Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim ini menjelaskan, penyidik telah berkoordinasi dengan imigrasi terkait legalitas ER. "Memang diakui yang bersangkutan tidak mempunyai izin. Kasus ini masih terus kami dalami," tegasnya.

Dari penyitaan barang bukti polisi menyita 5 buah HP, 9 buah paspor, 6 form pendaftaran medical check up, 6 buah rekam medis dan dua lembar screnshoot chat pengaduan radio suara surabaya. 

Atas ulahnya tiga tersangka dikenakan pasal 2, pasal 10, pasal 11 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan UU RI No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (rus/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#Terminal Purabaya Bungurasih #identitas #Kriminal Hari Ini #Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) #korban #modus #surabaya hari ini #tppo #kriminal surabaya #Satreskrim #tiga #pelaku #pekerja ilegal ke Malaysia 2025 #malaysia #kerja #kedung #dijanjikan #Polri #update #hotel #sidoarjo #tersangka #polrestabes surabaya #anyar #kronologi #berita kriminal surabaya