Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

BNNP Jatim Ungkap Empat Kasus Selama Mei, Gagalkan Modus Kirim Ganja Lewat Kompor Gas

M. Mahrus • Kamis, 5 Juni 2025 | 01:29 WIB
DIRINGKUS : Empat kasus dan lima orang tersangka pengedar narkoba diamankan BNNP Jatim selama bulan Mei 2025.(IST/RADAR SURABAYA)
DIRINGKUS : Empat kasus dan lima orang tersangka pengedar narkoba diamankan BNNP Jatim selama bulan Mei 2025.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - BNNP Jatim dan jajaran mengungkap empat kasus peredaran narkoba di Jatim selama periode bulan Mei 2025. Sebanyak lima orang tersangka ditahan. Petugas menyita barang bukti 6,9 kilogram (kg) sabu dan ganja 10,9 kg ganja.

Kasus pertama BNNP Jatim menangkap RS, 52, warga Desa Waru Barat, Waru Pamekasan. Tersangka ditangkap di Exit Tol Warugunung, Surabaya Sabtu (10/5). RS saat itu menumpang mobil Isuzu Elf dan membawa kardus air mineral yang terbungkus plastik warna hitam. Di dalam kardus ditemukan lima paket sabu terbungkus lakban warna cokelat dengan berat total 6,9 kg.

Saat diinterogasi tersangka mengaku hendak mengirimkan sabu ke KR di daerah Pasar Karang Penang, Sampang. Namun saat dikembangkan yang bersangkutan tidak ada di rumah.

Kedua petugas BNNP Jatim dan BNNK Gresik mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di Mantup, Lamongan, Rabu (14/5). Dua orang tersangka ditangkap. Mereka ZM, 27, dan MKM, 22, warga Mantup, Lamongan. Dari penangkapan tersangka disita barang bukti 1,09 kg ganja.

Ketiga BNNP Jatim mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di Malang, Sabtu (17/5). Seorang pengedar AS, 21, warga Landungsari, Dau Malang ditangkap Sabtu (17/5).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman paket ganja dari Padang ke Malang melalui ekspedisi. Tim lalu melakukan penyelidikan dan menangkap AS penerima paket di Jalan Kalpataru Jatimulyo Lowok Waru Malang.

Setelah dilakukan pengembangan ke rumah, petugas menemukan barang bukti ganja seberat tiga kilogram. Sementara kasus keempat petugas BNNP Jatim dan BNNK Gresik menangkap ASP, 30, warga Desa Mojosari Rejo, Driyorejo, Gresik, Sabtu (24/5).

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket ganja dari Medan tujuan Mojosari, Driyorejo Gresik. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ASP. Modusnya pengirim mengemas paket ganja dimasukkan kompor gas dengan berat total 3,9 kg. Ganja tersebut dikirim ke alamat rumah ASP. Setelah diterima ASP, paket ganja tersebut akan diranjau sesuai perintah WI (DPO). Tersangka ASP mengaku mendapatkan upah Rp 1 juta.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengatakan, sepanjang Mei 2025 BNNP Jatim berhasil mengungkap empat kasus besar peredaran narkotika jaringan lintas provinsi dan internasional. "Barang bukti kurang lebih hampir tujuh kilogram sabu dan ganja 11 kg," ucapnya, Rabu (4/6). 

Ia menambahkan, ada dua DPO yang berasal dari Pamekasan inisial KR dan S. "Tiga kasus ganja lainnya jaringan Lamongan Sumatra Malang dan Sumatra Gresik," ucapnya. Setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, barang bukti hasil pengungkapan yang dimusnahkan sabu 6,8 kg dan ganja berat 10,6 kg. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#malang #Badan Narkotika Nasional (BNN) #modus #berita narkoba hari ini #kasus #kriminal surabaya #provinsi #Jawa Timur #ganja #berita surabaya hari ini #Berita Kriminal Hari Ini #sabu #Mei 2025 #kompor gas #jatim #narkoba #pengedar #SS #sabu - sabu #ungkap #bnnp jatim #kronologi #gresik