Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya Klarifikasi Polemik Pembongkaran Bangunan di Jalan Darmo 30, Tegaskan Bukan Cagar Budaya, Ini Fakta-Faktanya

Dimas Mahendra • Rabu, 4 Juni 2025 | 22:56 WIB

 

Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya saat melakukan klarifikasi terkait pembongkaran bangunan di Jalan Darmo Nomor 30, Surabaya, Rabu (4/6).
Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya saat melakukan klarifikasi terkait pembongkaran bangunan di Jalan Darmo Nomor 30, Surabaya, Rabu (4/6).

RADAR SURABAYA – Polemik pembongkaran bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 30 Surabaya akhirnya dijawab langsung oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya.

Ketua TACB, Retno Hastijanti menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan cagar budaya, bahkan tidak masuk dalam daftar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Bangunan yang di Jalan Raya Darmo No 30 Surabaya itu bukan bangunan cagar budaya, bahkan juga bukan ODCB atau Objek Diduga Cagar Budaya,” tegas Hasti dalam konferensi pers di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya, Rabu (4/6).

Ia menjelaskan, bangunan itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 1989 untuk perubahan bentuk.

Sementara penetapan kawasan Darmo sebagai situs Cagar Budaya baru terjadi pada 1998. Artinya, bentuk bangunan sudah berubah sebelum penetapan kawasan berlaku.

“Bangunan tersebut telah mengajukan IMB di tahun 1989 untuk perubahan bangunannya. Sehingga pada tahun 1998, dimana SK situs kawasan Darmo terbit, bangunan itu bentuknya sudah seperti itu, bahkan masuk list saja tidak. Jadi kita sudah memvalidasi bahwa bangunan itu bukan cagar budaya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kawasan Darmo memang ditetapkan sebagai situs cagar budaya karena memiliki nilai historis dan tata arsitektur yang terencana sejak awal, bukan karena seluruh bangunan di dalamnya merupakan cagar budaya.

“Jadi itu yang dimaksudkan kawasan Darmo, yang dicatat kebudayaan itu adalah kawasannya. Jadi kalau kawasannya, berarti bentuk dari kawasan, tata atur, bangunan-bangunannya, bentuk jalannya, boulevard-boulevard-nya,” ujarnya.

Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, cagar budaya terbagi menjadi lima kategori, yakni benda, struktur, bangunan, situs, dan kawasan.

Penetapan situs tidak selalu diawali dari bangunan, melainkan bisa dari konteks kawasan secara keseluruhan.

“Demikian juga yang terjadi di kawasan cagar budaya situs Darmo. Jadi pada saat ditetapkan, itu belum banyak yang ditemukan, apakah ada bangunan cagar budaya atau tidak, tapi kemudian setelah kita meneliti, kurang lebih ada 10 bangunan di kawasan Darmo yang merupakan cagar budaya,” terangnya.

Sepuluh bangunan itu di antaranya Apotek Kimia Farma, Gedung Wismilak, RS Darmo, dan Rumah Dinas Panglima Kodam V/Brawijaya. Semuanya sudah diberi plakat penanda oleh TACB dan Pemkot.

“Jadi semua bangunan dan kawasan atau situs, itu sudah kita letakkan plakat. Jadi kalau pemerintah akan merawat atau masyarakat bisa langsung tahu, bahwa ketika ada plakatnya berarti itu adalah bangunan cagar budaya,” kata Hasti.

Ia mengakui, pemasangan plakat baru dimulai pada 2008 meski SK kawasan terbit pada 1998, karena regulasi soal penandaan belum tersedia sebelumnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jika suatu bangunan berada di dalam kawasan tetapi bukan cagar budaya, maka sifat pengawasannya lebih kepada pendekatan partisipatif.

“Selanjutnya kalau itu bangunan yang bukan mendapatkan SK cagar budaya, namun dia itu ada di dalam kawasan, maka sifatnya untuk merawatnya itu partisipatif, namun kita tetap mengawal dalam koridor,” tambahnya.

Pemerhati sejarah dari Komunitas Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo, juga menyatakan hal serupa.

Ia menegaskan bahwa bangunan di Jalan Darmo 30 tidak termasuk dalam daftar Cagar Budaya Surabaya.

“Kami memiliki data tentang jumlah bangunan cagar budaya, terakhir ada sekitar 200 lebih. Nah, itu (Jalan Darmo 30) tidak ada, bangunan yang sekarang dimasalahkan. Makanya saya juga heran,” ujar Kuncar.

Ia mencontohkan kawasan seperti kompleks Katedral yang tetap bisa dilakukan pembangunan, asalkan tidak merusak elemen-elemen yang ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Makanya di kompleksnya katedral, gereja tidak diapapain, tapi di antara gereja dan keuskupan dibangun tidak masalah. Karena kawasan cagar budaya itu ada karena beberapa, bukan semuanya. Makanya ini yang perlu diluruskan,” tegasnya.

Kuncar juga menanggapi soal keberadaan plakat cagar budaya di sekitar lokasi Darmo 30. Menurutnya, plakat itu menandakan kawasan, bukan objek atau bangunan spesifik.

“(Plakat) itu memang tidak merujuk di satu objek, tapi kawasan. Kecuali kawasannya berubah jadi bandara, itu merusak,” pungkasnya. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Jalan Darmo #Kawasan Cagar Budaya #surabaya #pembongkaran bangunan #tim ahli cagar budaya surabaya #cagar budaya