RADAR SURABAYA - Lima anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ditangkap Polsek Tegalsari dan Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyerobotan rumah kosong di Jalan Keputran, Surabaya, ternyata dengan tujuan utama disewakan untuk kios pedagang sayur.
Mereka dalam sebulan bisa memperoleh keuntungan dari penyewaan bedak kios sekitar Rp 60 juta hingga Rp 80 juta.
Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso mengatakan, lima anggota LSM yang diringkus tujuan utamanya bukan mencuri di rumah kosong yang ditinggal atau dibiarkan pemiliknya. Mereka lebih ke penguasaan lahan sehingga bisa disewakan dengan tujuan mendapat keuntungan rutin bulanan yang nilainya cukup besar.
"Perkiraan Rp 60 juta hingga Rp 80 juta perbulan dari tiga lokasi bangunan yang sudah dikuasai dan disewakan. Sudah berjalan enam bulan dengan keuntungan sekitar Rp 360 juta," ungkapnya, Rabu (4/6).
Dijelaskan Rizki, tiga lokasi rumah yang dikuasai tersangka disewakan ke pedagang sayur. Mereka membagi rumah menjadi beberapa bagian bidak kotak-kotak kecil ukuran 2 x 2 meter untuk disewakan ke pedagang.
"Yang paling depan dekat jalan disewakan Rp 4 juta, yang tengah Rp 3 juta dan belakang atau dalam Rp 2 juta," terangnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota ini menerangkan, modus operandi tersangka terlebih dahulu mencari lahan atau rumah kosong yang dibiarkan pemiliknya. Setelah dinilai tidak berpenghuni dan terlantar pelaku langsung memberanikan diri bongkar dan menguasai lahan dengan memasang bendera LSM. "Pelaku memasang bendera LSM sebagai tanda bangunan tersebut sudah berhasil dikuasai oleh kelompok mereka," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima orang anggota salah satu LSM yang melakukan aksi penyerobotan lahan, pencurian penggelapan hak dan perusakan ditangkap Polrestabes Surabaya. Mereka MS, 45, M, 41, B, 25, AA, 23, dan IZ, 42.
Kelimanya bersekongkol melakukan penyerobotan lahan, pencurian, penggelapan hak, perusakan barang di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42 Tegalsari Surabaya. Aksi kejahatan dan premanisme berkedok LSM ini terbongkar setelah tiga korban melapor ke Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, modus operandi tersangka menduduki lahan orang tanpa izin dan bangunan secara paksa dengan memasang bendera salah satu LSM FPMI (Forum Pemuda Madura Indonesia). Tersangka melancarkan aksi premanisme berkedok ormas dengan melakukan pengerusakan dan membongkar bangunan.
Selain itu tersangka juga mengambil atau mencuri barang yang ada di lokasi dan menjual barang-barang yang ada. "Tersangka juga menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada pedagang lain. Dari kegiatan tersebut tersangka mendatkan keuntungan hasil sewa stand atau kios pedagang lain," ujarnya, Senin (3/6). (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto