Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Lima Hari, Wali Kota Surabaya Minta Toko yang Bayar Pajak Parkir di Muka Wajib Sediakan Ini atau Ditutup

Dimas Mahendra • Selasa, 3 Juni 2025 | 22:19 WIB
IMBAUAN : Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menemui salah satu pengelola tempat usaha di Surabaya. Ia meminta toko yang bayar pajak di muka sediakan fasilitas. (IST/RADAR SURABAYA)
IMBAUAN : Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menemui salah satu pengelola tempat usaha di Surabaya. Ia meminta toko yang bayar pajak di muka sediakan fasilitas. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mulai mempertegas pengaturan sistem parkir di kawasan pertokoan dan minimarket. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, setiap tempat usaha yang telah membayar pajak parkir di muka wajib menampilkan papan bertuliskan Bebas Parkir serta menyediakan petugas parkir berseragam resmi dari perusahaan.

“Jika sudah ada pembayaran di depan seperti tadi menggunakan mekanisme estimasi, maka saya minta di depannya ada tulisan bebas parkir. Kalau sudah bebas parkir maka tidak ada penarikan oleh jukir di situ,” tegas Wali Kota Eri.

Ia menjelaskan, ada dua mekanisme pembayaran pajak parkir yang berlaku di Surabaya. Pertama, skema pembayaran di muka dengan estimasi jumlah kendaraan parkir. Kedua, skema kerja sama antara pengelola parkir dan pemilik usaha, di mana besaran pajak ditentukan berdasarkan jumlah kendaraan riil setiap bulan.

“Contoh seperti toko modern ini dia ada parkir 10 mobil. Maka di depan dia membayar biaya parkir selama satu bulan 10 mobil. Kemudian yang kedua, mereka bekerja sama dengan pengelola. Sehingga ketika tiap bulan ada lima mobil parkir, maka dia bayarnya 10 persen dari lima itu tadi,” jelasnya.

Wali Kota Eri menyebutkan bahwa toko atau tempat usaha yang menerapkan sistem kerja sama wajib menyediakan alat penunjang untuk menunjukkan status pembayaran parkir, agar masyarakat tidak bingung membedakan mana yang gratis dan mana yang tidak.

Baca Juga: Wali Kota Eri Turun ke Lapangan, Temukan Jukir Liar di Merr Surabaya, Ini Langkah Pemkot Selanjutnya 

“Saya akan buat mekanisme, kalau dikelola oleh pengelola maka harus ada alat. Sehingga masyarakat tahu mana yang bayar dan tidak bayar,” kata dia.

Untuk menegakkan kebijakan ini, Wali Kota Eri juga memberi tenggat waktu kepada seluruh pengelola usaha agar segera menunjuk jukir resmi dengan rompi identitas. “Lima hari ke depan sudah menyediakan jukir dengan rompi khusus. Kalau lima hari belum ada, saya tutup usahanya,” tandasnya. (dim/gun)

Editor : Guntur Irianto
#tempat usaha #Peraturan Baru #juru parkir (jukir) liar #Wali Kota #parkir #surabaya hari ini #Warning #di surabaya #Menyediakan #Liar #jukir #wajib #berita surabaya hari ini #Pasang #Penindakan #wali kota surabaya #pemkot surabaya #fasilitas #bayar pajak #premanisme #Eri Cahyadi