Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemkot Surabaya Matangkan Langkah Tindak Jukir Liar, Wali Kota Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha yang Bandel

Dimas Mahendra • Senin, 2 Juni 2025 | 23:13 WIB
Tim gabungan dari OPD Pemkot Surabaya dan kepolisian saat melakukan penindakan jukir liar.
Tim gabungan dari OPD Pemkot Surabaya dan kepolisian saat melakukan penindakan jukir liar.

RADAR SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya berupaya terus menegakkan perda dan ketertiban di Kota Surabaya, termasuk dalam penindakan jukir liar.

Pemkot akan menggelar apel besar bersama jajaran TNI/Polri dan sejumlah instansi teknis pada Rabu (4/6) untuk memperkuat upaya penertiban jukir liar dan premanisme yang masih marak di sejumlah titik kota.

Apel ini menjadi penanda dimulainya langkah tegas dari pemkot dalam menertibkan pengelolaan parkir, terutama di lokasi-lokasi yang seharusnya sudah bebas pungutan liar.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar wacana.

Ia ingin mulai menggerakkan seluruh jajaran dari Satpol PP, Dishub, Linmas, hingga BPBD secara masif.

“Saya besok ada apel dengan seluruh teman-teman Satpol PP, Dishub, Linmas, BPBD, semuanya akan kita gerakkan, karena di situ saya ingin sudah mulai turun kita masifkan sambil nanti bergerak dengan Pak Kapolres,” ujar Eri usai upacara Hari Lahir Pancasila di Balai Kota, Senin (2/6).

Menurut Eri, banyak minimarket dan pertokoan di Surabaya yang sebenarnya sudah membayar pajak parkir ke pemerintah, tapi di lapangan masih ditemukan jukir liar yang memungut bayaran dari pengendara.

Hal ini ia sebut sebagai bentuk penyimpangan yang harus dihentikan.

“Karena saya sudah bilang dengan formasi saya yang baru ini, maka saya berharap tidak ada lagi jukir-jukir liar itu di tempat-tempat yang bayar pajak parkir,” ucapnya.

Ia menekankan, usaha yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak parkir tetap wajib menyediakan jukir resmi dengan seragam atau rompi perusahaan.

Tujuannya, untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat bahwa mereka tak lagi perlu membayar parkir di tempat tersebut.

“Jadi bukan berarti dia sudah membayar pajak parkir tidak menyediakan penjaga parkir. Maka saya minta ada penjaga parkirnya menggunakan baju atau rompi perusahaan itu,” kata Eri.

Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan, Eri mengancam akan mencabut izin usahanya.

Tak cabut izine, gak usah usaha nang Suroboyo, garai gaduh, garai ruwet,” tegasnya.

Wali Kota yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus APEKSI ini menambahkan, Pemkot akan segera menerbitkan surat edaran (SE) yang mewajibkan seluruh tempat usaha yang membayar pajak parkir untuk menyediakan satu petugas parkir berseragam.

“Besok saya kumpulkan, setelah itu kita buatkan SE, maka kami berikan waktu seminggu. Jadi minggu depan kalau nggak ada, saya cabut izinnya,” pungkas Eri.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjadikan Kota Surabaya lebih tertib, aman, dan nyaman.

Selain itu, penertiban juga dimaksudkan untuk mengembalikan hak warga agar tidak dirugikan oleh praktik parkir liar yang kerap menjamur di tempat-tempat usaha modern. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#pajak parkir #surabaya #pengelolaan parkir #pemkot surabaya #izin usaha #jukir liar