Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bewijsvoering Dalam Teori Hukum Pembuktian Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Nurista Purnamasari • Senin, 2 Juni 2025 | 19:04 WIB

 

Gambar ilustrasi.
Gambar ilustrasi.

RADAR SURABAYA - Dalam Hukum Acara Pidana dikenal dengan Bewijsvoering, yakni mengenai bagaimana cara untuk mendapatkan, mengumpulkan dan menyajikan alat bukti dalam tahapan beracara pidana pada Tingkat penyidikan sampai dengan persidangan. 

UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal dengan KUHAP. Pasal 184 ayat (1) yang menyatakan:

 (1) Alat Bukti yang sah adalah :

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli;
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa 

Baca Juga: DPR Desak Revisi UU Haji, Jamaah Visa Furoda Wajib Dilindungi Negara

Frasa “alat bukti yang sah” dalam hal ini bertalian erat dengan Bewijsvoering yang dianut dalam bentuk system peradilan pidana yang mengedepankan prinsip penghormatan HAM bagi tersangka maupun terdakwa, hal tersebut dikenal di negara-negara yang menganut system peradilan pidana berkonsep Due Process Model, sayangnya KUHAP Indonesia belum sepenuhnya mengakomodir hal tersebut, lantaran dalam praktiknya terkadang lebih menekankan kepada Crime Control Model

  1. Yahya Harahap berpendapat mengenai alat bukti yang sah adalah haruslah sesuai dengan prinsip pembuktian yang berlaku dan mempersyaratkan mengenai Bewijs Minimmum untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang ia perbuat. 

Yoshua Cahyono, Mahasiswa Semester 2 Magister Hukum Unesa Surabaya.
Yoshua Cahyono, Mahasiswa Semester 2 Magister Hukum Unesa Surabaya.

Sebaliknya apabila terhadap proses perolehan, pengambilan dan penyampaian alat bukti oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini baik Penyidik ataupun Penuntut Umum dilakukan dengan cara melawan hukum (unlawful legal evidence) memiliki konsekuensi dapat dikesampingkan oleh Hakim sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian.

Penerapan Bewijsvoering dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Karen Agustiawan

Teori dan praktik lazimnya acap kali saling bertentangan ataupun ditemukan gap yang sangat jauh, hal ini sebagaimana penulis temukan dalam Putusan perkara pidana mantan Direktur Utama PT. Pertamina Hulu Energi Karen Agustiawan yang bergulir sampai dengan Kasasi di Mahkamah Agung sebagaimana dalam Putusan Kasasi Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 Jo. Putusan Banding Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt. Pst tanggal 10 Juni 2019. Terdakwa didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan berbentuk Subsidair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Dua Perempuan Pelaku Penyekapan di Kedung Anyar Surabaya Ditetapkan Tersangka Dugaan TPPO 

Ending dari putusan tersebut oleh Mahkamah Agung dengan dikabulkannya permohonan kasasi dari Terdakwa dan membatalkan Putusan Banding pada Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta mengadili sendiri dengan amar/dictum “menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana” atau dengan kata lain terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Akan tetapi yang menjadi sorotan dan tanda tanya penulis adalah mengenai alat bukti yang digunakan oleh Penuntut Umum untuk menjerat Terdakwa dengan dakwaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, yang mana hanya berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Soewarno yang termuat dalam pertimbangan Mahkamah Agung, yang mana menurut penulis bertentangan dengan konstitusionalitas UU BPK, akan tetapi oleh Mahkamah Agung tidak dipersoalkan sama sekali? (vide halaman 34 Putusan Kasasi Nomor 121 K/Pids.Sus/2020).

Perlu diketahui bahwa semenjak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 yang merubah kualifikasi delik dari Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam hal ini frasa “dapat merugikan keuangan negara” pada kedua pasal a quo yang semula merupakan delik formil (menitikberatkan pada perbuatan) menjadi delik materill (menitikberatkan pada timbulnya akibat), yang artinya Mahkamah Konstitusi menilai bahwa unsur kerugian negara pada kedua pasal a quo tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami menjadi benar-benar sudah terjadi (actual loss) agar dapat memenuhi rumusan delik.

Untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara yang secara nyata, maka haruslah dibuktikan dengan suatu temuan hasil audit yang dilakukan oleh Lembaga yang diberikan wewenang khusus oleh Undang-Undang, dalam hal ini satu-satunya Lembaga negara yang dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dinyatakan secara jelas dan tegas dalam Pasal 1 angka 1 Jo. 

Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (selanjutnya disebut dengan UU BPK).

 Lebih lanjut hal dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung bagian angka 6 yang menyatakan, “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan Keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian Keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”.

Baca Juga: Nelayan Temukan 35 Kilogram SS dalam Drum di Madura, Diduga Terkait Jaringan Internasional 

Maka sudah cukup jelas dan tegas bahwa yang berhak men-declare ada/tidaknya kerugian Keuangan Negara dalam hal ini adalah BPK bukan Lembaga lainnya, apalagi Kantor Akuntan Publik. 

In casu, jika perhitungan keuangan negara pada putusan perkara a quo dilakukan oleh Akuntan Publik secara hukum wajib untuk disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan, sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) UU BPK, yang menyatakan sebagai berikut, “ (4) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan".

Begitupun dengan penjelasan umum pasal a quo sangatlah jelas sekali bahwa merupakan suatu keharusan bagi Akuntan Publik untuk menyerahkan hasil audit atas temuan tersebut kepada BPK, yang nantinya akan dievaluasi dan ditinjaklanjuti berdasarkan kewenangan BPK. 

Baca Juga: Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan, Muatan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Hangus

LHA oleh Akuntan Publik yang disajikan oleh Penuntut Umum dalam rangka pembuktian adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pada putusan pidana diatas belum final dan sah secara prosedural hukum, sehingga harus melalui tahapan yang diamanatkan oleh Pasal 6 ayat (4) UU BPK untuk nantinya LHA tersebut berubah menjadi LHA versi BPK yang dapat men-declare-kan indikasi ada/tidaknya kerugian keuangan negara didalamnya. 

Jika dikaitkan dengan aturan main dalam teori pembuktian yakni prinsip "exclusionary rule", maka bukti tersebut haruslah dikesampingkan dan tidak dapat diterima/dibenarkan, lantaran bertentangan dengan konstitusionaltisan UU BPK, sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian. 

Hal tersebut, merupakan sepenuhnya domain Hakim dalam memutuskan apakah alat bukti tersebut dapat dipergunakan atau tidaknya dalam persidangan, namun seandainya Mahkamah Agung dalam perkara a quo berangkat dari pandangan tersebut dan mempertimbangkannya dalam Ratio Decidendi Putusan Kasasi a quo, menurut Penulis sangatlah tepat apabila Terdakwa diberikan putusan lepas (Onslag van alle rechtsvervolging) lantaran Bewijsvoering tidak terpenuhi dan berakibat dikesampingkan (exclusionary rule), maka jelas tidak ada kerugian keuangan negara sehingga tidak terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Terdakwa dalam putusan kasasi a quo. 

Baca Juga: Lindungi Pekerja dari Gelombang PHK, Jadi Refleksi Fraksi PDIP DPRD Jatim di Hari Lahir Pancasila

Terdapat salah satu Yurisprudensi sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 815 K/Pid.Sus/2012 yang mempersoalkan mengenai keabsahan perolehan alat bukti yang disajikan oleh Polisi dalam perkara a quo.

Penutup & Kesimpulan

Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menjadi wujud seharusnya seorang Hakim yang arif dan bijaksana dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara secara adil dengan mengedepankan keadilan prosedural (Procedural Justice) bagi para pencari keadilan, selain itu, pasal ini merupakan perwujudan asas "ius curia novit jus" sebagai landasan bagi Hakim untuk menemukan dan/atau menciptakan hukumnya tersendiri (recht finding) sehingga tidak terikat pada Undang-Undang saja demi mewujudkan keadilan bagi para pencari keadilan. 

Jika dikaitkan dalam konteks pembahasan Bewijsvoering pada studi kasus diatas dengan Kekuasaan Kehakiman, sangatlah mungkin dan beralasan hukum bagi Hakim untuk mengesampingkan alat bukti tersebut dan menjatuhkan putusan lepas dengan pertimbangan hukum diatas.

Dalam KUHAP kita belum ada salah satu Pasal-pun yang menciptakan akibat hukum terlanggarnya Bewijsvoering dan memberikan kewenangan bagi Hakim untuk menolaknya, hal tersebut dapat ditemui hanya dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP saja, mengenai batal demi hukum suatu Putusan Pemidanaan yang melanggar ketentuan/syarat-syarat yang terdapat dalam ayat (1).

 Oleh karena itu, Penulis berharap pada rencana pembahasan RUU KUHAP terbaru yang masih sedang digodok oleh DPR ini condong untuk mengadopsi prinsip due process model didalamnya, demi terciptanya penghormatan HAM bagi Tersangka maupun Terdakwa. (*)

*Penulis : Yoshua Cahyono, S.H.

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Negeri Surabaya.

Editor : Nurista Purnamasari
#alat bukti #Bewijsvoering #surabaya #UNESA #Hukum Acara Pidana #hukum #persidangan