RADAR SURABAYA - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang pelaku penyekapan di Kedung Anyar, Sawahan Surabaya, sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kedua tersangka P alias I dan STR alias S warga Kedung Anyar Surabaya. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengatakan dua orang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan TPPO.
"Tersangka inisial P (I) dan S (STR) sudah ditahan. Keduanya perempuan," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty, Senin (2/6).
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Edi Octavianus Mamoto menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, P alias I dan S alias STR ditetapakan tersangka. Keduanya sudah ditahan sejak Minggu (1/6).
"Ditahan sejak kemarin malam," ucapnya. Ia menuturkan untuk FH suami P diproses karena penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Korban kemarin dua orang itu. Kita masih melakukan pengembangan terus kasus ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat orang diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah Jalan Kedung Anyar II, Sawahan Surabaya, Sabtu (31/5). Mereka NS, 47, perempuan asal Nganjuk, YY, 22, perempuan asal Cirebon, S lelaki asal Sumenep dan MF lelaki asal Cirebon.
Keempatnya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebab mereka dijanjikan hendak dipekerjakan di Malaysia dan Batam. Selain mengamankan korban, polisi juga mengamankan tiga terduga pelaku. Mereka dua orang perempuan I dan L. Kemudian seorang laki IZ. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto