Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

IMB Jadi Sorotan Usai Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya di Raya Darmo Surabaya

Rahmat Sudrajat • Senin, 2 Juni 2025 | 04:20 WIB

 

Lokasi bangunan di kawasan Cagar Budaya Jalan Raya Darmo 30, Surabaya yang telah dibongkar, plakat cagar budaya di bangunan Kawasan cagar budaya (inset).
Lokasi bangunan di kawasan Cagar Budaya Jalan Raya Darmo 30, Surabaya yang telah dibongkar, plakat cagar budaya di bangunan Kawasan cagar budaya (inset).

RADAR SURABAYA - Pembongkaran sebuah bangunan di kawasan Cagar Budaya Jalan Raya Darmo 30, Surabaya, memicu pro dan kontra. Termasuk dugaan penyimpangan dalam prosedur pembongkaran.

Informasi yang beredar menyebutkan bangunan di kawasan cagar budaya boleh dibongkar jika secara individu belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.  

Namun, pandangan lain menegaskan bahwa semua bangunan dalam kawasan cagar budaya harus dilindungi, merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Pasal 5 ayat 2 huruf i, yang memberikan wewenang pengelolaan kawasan cagar budaya kepada pemerintah daerah.

Tokoh penggerak budaya Surabaya dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH Thony mengatakan, kawasan bangunan cagar budaya (BCB) adalah BCB. Sehingga perbuatan membongkar BCB adalah perbuatan pidana.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pembongkaran bangunan cagar budaya merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi penjara dan/atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pasal 105 UU tersebut mengancam pelaku perusakan cagar budaya dengan pidana penjara 1-15 tahun dan/atau denda Rp 500 juta - Rp 5 miliar.

"Karenanya siapapun pelakunya dan/atau termasuk yang menyuruh membongkarnya, penegak hukum harus menemukan pelakunya. Saya curiga, mereka berani membongkar karena sudah mengantongi IMB," tegas AH Thony, Minggu (1/6).

Bangunan di Jalan Raya Darmo 30 kini telah rata dengan tanah, tanpa menyisakan bukti apakah bangunan tersebut telah memiliki plakat cagar budaya seperti bangunan di sekitarnya. 

Thony menduga adanya IMB yang telah diperoleh sebelum pembongkaran.  

"Karena bangunan itu berada di kawasan cagar budaya, perlakuan terhadap bangunan adalah sama sebagaimana bangunan cagar budaya. Misalnya mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," jelasnya.

Ia mempertanyakan apakah rekomendasi dari TACB telah diperoleh sebelum diterbitkannya IMB. AH Thony menyiratkan dugaan adanya penyimpangan prosedur.

"Jika belum, berarti ada jalur potong kompas ke dinas terkait lainnya," pungkasnya. (rmt/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Kawasan Cagar Budaya #surabaya #pembongkaran bangunan #Tim ahli cagar budaya #AH Thony #bangunan cagar budaya