RADAR SURABAYA - Romadhoni nekat mengambil handphone (HP) milik penjual warkop saat beli es teh, kini harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama dua rekannya, yaitu DM (DPO) dan FK (DPO).
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Flavio Seac, aksi pencurian di sebuah warung yang terletak di Jalan Tidar, Surabaya. "Ketiga pelaku diketahui bersekongkol untuk mengambil satu unit Handphone OPPO Reno 8 milik seorang anak yang sedang bermain di dalam warung tersebut," ujarnya.
Sebelum kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB, Dimas dan Fiki mendatangi rumah Romadhoni di Krembangan Utara, Surabaya. Mereka meminjam motor Suzuki Satria FU milik terdakwa dan bersama-sama menuju ke Jalan Tidar untuk menggadaikan handphone milik Romadhoni.
Saat tiba di lokasi, mereka melihat seorang anak sedang memainkan HP di dalam warung. Ketiganya kemudian menyusun rencana pencurian. Romadhoni bertugas mengalihkan perhatian penjaga warung dengan membeli minuman es teh, sementara DM mengambil HP OPPO Reno 8 dari atas meja, dan FK menunggu di atas motor untuk memudahkan pelarian.
Setelah berhasil mengambil handphone, mereka melarikan diri menuju Jalan Demak, Surabaya. Namun, korban berhasil mengejar mereka hingga ke Jalan Tambaksari. "Dalam pengejaran tersebut, Romadhoni berhasil diamankan, sementara Dimas dan Fiki berhasil melarikan diri," imbuh JPU.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 2,7 juta rupiah. "Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," pungkasnya. (sur/gun)
Editor : Guntur Irianto