RADAR SURABAYA - Sani Candradi seorang pekerja kreatif, merekam secara diam-diam sejumlah model saat ganti baju dalam casting iklan palsu yang digelarnya. Aksi perekaman menggunakan kamera tersembunyi. Video tersebut lantas diperjualbelikan kepada sejumlah lelaki hidung belang dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam amar dakwaannya menjelaskan bahwa Sani memanfaatkan profesinya sebagai desainer produk. Dia beberapa kali mendapatkan pekerjaan untuk menggarap produk iklan makanan yang melibatkan sejumlah model.
Dalam sesi tersebut, Sani kemudian berkenalan dengan sejumlah model untuk ditawari casting iklan lanjutan. ”Bahwa pada 2015 terdakwa menggunakan jasa saksi korban dalam rangka casting syuting iklan,” ungkapnya.
Pelaku menyediakan sejumlah busana untuk digunakan oleh para model. Para model tersebut lantas diarahkan untuk berganti busana di dalam kamar yang sudah disediakan.
Dalam kamar tersebut, pelaku telah mempersiapkan kamera tersembunyi atau spy camera. Kamera yang berbentuk gantungan kunci seperti remot mobil itu diletakkan pada sudut lemari ataupun di atas meja. ”Selanjutnya terdakwa menunggu kamera tersebut merekam diam-diam terhadap para korban yang sedang berganti baju,” imbuhnya.
Hasil rekaman tersebut kemudian disalin untuk digunakan sebagai fantasi pribadi. Selain itu Sani juga menjual video rekaman dari kamera tersembunyi tersebut kepada sejumlah lelaki hidung belang. ”Dari kegiatan tersebut terdakwa memperoleh penghasilan tambahan antara Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu,” ungkap Hajita.
Sementara itu salah seorang korban, AA, menuturkan bahwa dia menjadi korban dari Sani pada 2014 lalu. Model dan pemain film asal Surabaya tersebut mengaku saat kejadian tersebut ia berusia 16 tahun. AA mengaki mengenal Sani dari salah satu casting iklan.
Dia baru mengetahui bahwa dia direkam secara sembunyi-sembunyi oleh Sani pada kisaran 2022 lalu. ”Baru tahu 2022 lalu, ternyata videonya sudah kesebar di media sosial,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Buana Putra, masih mempelajari berkas-berkas serta kesaksian di persidangan. Dia urung menyampaikan sanggahan maupun tanggapan mengenai dakwaan dan keterangan saksi. ”Nanti di persidangan selanjutnya,” ujarnya singkat.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto